[PORTAL-ISLAM.ID] Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang masyarakat lewat pinjaman online (pinjol) mencapai Rp19 triliun per Maret 2021. Outstanding pembiayaan fintech peer to peer lending itu tercatat tumbuh sebesar 28,7 persen dibandingkan Maret 2020 lalu.
"Outstanding naik 28,7 persen pada tiga bulan pertama tahun ini, termasuk cukup tinggi," terang Kepala Group Kebijakan Sektor Jasa Keuangan OJK Enrico Harianto dalam webinar 'Menakar Efektivitas Stimulus Ekonomi', Selasa (4/5/2021).
Ia mengatakan tingginya pengguna fintech atau pinjol di dalam negeri juga membuat pemerintah mempertimbangkan perubahan atas ketentuan restrukturisasi kredit di lembaga jasa keuangan non bank dalam POJK nomor 58 tahun 2020.
Salah satunya, untuk memasukkan fintech peer to peer lending sebagai lembaga jasa keuangan yang kreditnya bisa direstrukturisasi.
"Selain perpanjangan jangka waktu restrukturisasi di perbankan, kita juga melakukan hal yang sama di IKNB, kita masukkan juga penambahan subjek pada fintech," tuturnya.
Berdasarkan catatan OJK, penyaluran pinjaman online pada tahun lalu sendiri mencapai Rp155,9 triliun atau tumbuh 91,3 persen (yoy) dibandingkan 2019 yang sebesar Rp81,49 triliun.
Sementara, outstanding pinjaman P2P lending tumbuh 16,43 persen yoy dari Rp13,14 triliun pada 2019 menjadi Rp15,31 triliun di 2020.
Pinjaman tersebut telah disalurkan kepada 43,56 juta rekening peminjam (borrower) atau melonjak 134,59 persen (yoy) dibandingkan jumlah rekening borrower 2019 sebanyak 18,56 juta entitas.
Enrico menuturkan kinerja pinjol itu tak terlepas dari semakin banyak jumlah rekening pemberi pinjaman (lender) yang tumbuh 18,32 persen (yoy) menjadi 716.963 entitas atau meningkat dari posisi 605.935 entitas pada 2019.
Terkait, tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP) 90 hari atau pinjaman bermasalah berada di level 4,78 persen pada Desember 2020. Meski lebih tinggi di bandingkan 2019 di posisi 3,65 persen, posisi itu masih dinilai lebih baik dibanding November 2020 di level 7,18 persen.
(Sumber: CNNIndonesia)