[PORTAL-ISLAM.ID] Kecaman demi kecaman mengarah ke tes wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK untuk alih status sebagai ASN. Terbaru disebutkan adanya pertanyaan mengenai threesome hingga orgy.
Duh!
Perihal itu disampaikan dalam keterangan pers dengan narahubung Julius Ibrani selaku Sekjen PBHI, Muhammad Isnur dari YLBHI, dan Muhammad Hafiz selaku Direktur Eksekutif HRWG.
Dalam rilis itu tercantum sejumlah LSM mulai dari LBH Jakarta, Amnesty International Indonesia, ICJR, YLBHI hingga Imparsial. Mereka menamakan diri sebagai Koalisi Kebebasan Beragama Berkeyakinan.
"Tes Wawasan Kebangsaan ala KPK dengan Ketua Firli Bahuri diketahui memiliki persoalan karena seksis. Ternyata tes ini juga memiliki masalah terkait kebebasan beragama berkeyakinan," demikian tertulis dalam keterangan itu seperti dikutip, Senin (10/5/2021).
Julius Ibrani dari PBHI yang dimintai konfirmasi mengenai keterangan itu membenarkannya. Dalam keterangan itu tercantum sejumlah pertanyaan yang diduga ditanyakan pada pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan. Berikut isinya:
1. 'Kamu alirannya netral atau bagaimana?' tetapi tidak dijelaskan aliran netral itu bagaimana. Ada yang bertanya balik apa yang dimaksud aliran dan pewawancara juga tidak bisa menjelaskan.
2. 'Bersedia lepas jilbab?' Dan jika tidak, dikatakan egois.
3. 'Ikut pengajian apa? Ustadz idola/favoritnya siapa?'
4. 'Hari minggu ada kegiatan apa?'
5. Ditanya pendapat tentang LGBTQ
6. Ditanya tentang mengucapkan Natal
7. Ditanya pendapat soal free sex. Saat ada yang menjawab tidak masalah kalau bukan anak-anak, konsensual dan di ruang privat, ditanya lagi, 'Kalau threesome bagaimana? Kalau orgy bagaimana?'
8. 'Kenapa belum menikah?' Kemudian ada yang diceramahi, 'Nikah itu enak, saat capek pulang kerja ada istri yang melayani buat ngasih minum, nyiapin, dll', atau 'Jangan banyak milih buat pasangan nikah, ini saya ngasih saran aja lo'
9. Ditanya mengenai donor darah.
"Pertanyaan-pertanyaan di atas jelas telah bertentangan dengan kebebasan seseorang untuk memiliki keyakinan tertentu terhadap ajaran suatu agama. Seseorang tidak dapat dinilai atas apa yang dipikirkan dan diyakininya," ucapnya.
Untuk itu Koalisi Kebebasan Beragama Berkeyakinan itu menyatakan 3 sikap yaitu:
1. Pimpinan KPK, Firli Bahuri dkk, segera membatalkan hasil tes dari tes yang bertentangan dengan UUD 1945 dan hak asasi manusia ini.
2. Dewan pengawas untuk segera memeriksa Pimpinan KPK, Firli Bahuri dkk, atas skandal upaya penyingkiran pegawai KPK atas dasar diskriminasi agama, keyakinan dan gender.
3. Presiden segera memerintahkan dan memastikan hasil tes tersebut tidak digunakan karena memiliki kecacatan bertentangan dengan UUD 1945 dan HAM.