Bukan Rumah Anies
Rumah itu bukan Rumah Anies. Itu jawaban yang saya terima dari staf khusus Anies Baswedan yang lalu ia teruskan langsung ke beliau, ketika saya share berita tuduhan Ferdinand Hutahaen di bawah.
Ketika ditelusur lebih jauh, ternyata tuduhan itu berasal dari cuitan lama kurawa yang lalu diframing ulang saat ini. Tuduhan awal itu, cuitan pada tanggal 29 Juni 2020. Sama juga, berupa fitnah jahat tanpa bukti. Bedanya cuitan kurawa itu tidak menyebut nama, walau sasaran orangnya bisa dibaca. https://twitter.com/kurawa/status/1277386921191198721
Kelihatan banget kan ada yang memang sengaja lakukan black campaign menyerang Anies. Entah untuk menutupi berita apa, entah isu apa yang mau dialihkan.
Anies sengaja diframing seolah-olah terima rumah karena memberi ijin reklamasi Ancol. Fitnah yang sangat jahat.
Padahal pengembang property Australia Crown grup sudah membangun dan menjual propertinya di Ancol itu sejak 2019, sementara ijin perluasan daratan Ancol baru disahkan pada tanggal 24 Feb 2020. Maksa banget kan framing dia agar bisa menghubung-hububungkan.
Soal Pergub ijin perluasan kawasan Ancol, sebenarnya clear. Tidak sama dengan reklamasi teluk Jakarta yg merusak lingkungan. https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=730376764454745&id=462929651199459
Sebenarnya sih yang dituduhkan itu kan masuk kategori gratifikasi. Urusan hukum. Jadi kalau punya bukti pasti mereka akan langsung lapor ke KPK. Mengapa tak dilakukan dan hanya melempar fitnah di medsos? Bisa diduga memang mereka tak punya bukti dan hanya bertujuan merusak nama baik Anies Baswedan. Black campaign.
Fitnah-fitnah begini bukan barang baru bagi Anies. Sebagian besar ya terklarifikasi dengan sendirinya, dengan berjalannya waktu.
Maka kalau ada netizen yang kasih saran, agar melaporkan saja si pembuat fitnah ke polisi. Reaksi kita: ya ampun jika kita layani tiap fitnah dengan lapor polisi, pasti akan sibuk sekali. Sementara Anies Baswedan saya pahami lebih pilih fokus menunaikan janji politiknya kepada warga Jakarta. Maka fitnah-fitnah itu cukuplah kita anggap saja sebagai noise, yang cukup kita counter saja lalu abaikan.
Banyak tuh yang share di medsos. Ada yang share di grup-grup alumni sibuk bergosip, atai menyindir-nyindir di medsos pribadi.
Nggak papa. Orang boleh saja melempar fitnah jahat tanpa ada konsekuensi hukum di Indonesia saat ini. Orang boleh saja mengulang-ulang fitnah, sehingga diterima oleh sebagian orang sebagai kebenaran. Tapi fitnah tetaplah sebuah kejahatan. Ada konsekuensi dari setiap perbuatan jahat. Kalau tidak dibalas di dunia, ya nanti di akhirat.
By Tatak Ujiyati
(Anggota TGUPP DKI Jakarta)