[PORTAL-ISLAM.ID] Hingga saat ini, kuasa hukum dan keluarga belum diizinkan menjenguk mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman di Polda Metro Jaya.
Padahal Munarman sudah sepekan meringkuk di sel tahanan Polda Metro Jaya, setelah ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri dari kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) pekan lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, Munarman belum diijinkan dijenguk hal itu sepenuhnya hak dari penyidik.
“Itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan,” ujarya, Senin (3/5/2021).
Pihaknya juga masih belum menerbitkan surat penahanan terhadap Munarman sebab hingga kini, pengacara Habib Rizieq Shihab itu masih berstatus tersangka yang ditangkap.
“Tahapannya masih penangkapan. Tentunya ke depan itu nanti akan didampingi oleh kuasa hukum,” terangnya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami dugaan tindak pidana terorisme di tiga lokasi di Indonesia.
“Sudah dikatakan dari awal kasus pembaiatan yang ada di Jakarta, Makassar dan Medan. Sekarang sedang didalami. Masalahnya seperti itu,” pungkasnya.
3 Eks Petinggi FPI Nyusul Munarman
Menyusul penangkapan Munarman, Densus 88 Antiteror menangkap tiga orang terduga teroris di Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiganya merupakan eks petinggi FPI.
“Iya benar, ada tiga orang mantan petinggi FPI ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya masing-masing,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan, Selasa (4/5/2021).
Tiga orang terduga teroris tersebut masing-masing berinisial AR, MU, dan AS.
Namun, Zulpan belum dapat menjelaskan secara terperinci apakah penangkapan itu punya keterkaitan dengan jaringan terorisme di Makassar dan daerah lainnya.
Saat ini, ketiganya masih berstatus terperiksa karena masih akan menjalani serangkaian proses pemeriksaan oleh penyidik Densus 88 Antiteror.
“Jelasnya mereka punya jabatan strategis. Informasinya, ada panglima, hingga ketua,” ungkap Zulpan.
“Ini terkait dengan kasus pengembangan pemeriksaan dari Munarman,” bebernya.
Usai melakukan penangkapan terhadap ketiga eks petinggi FPI itu, Densus 88 Antiteror juga langsung melakukan penggeledahan di bekas markas FPI Makassar di Jalan Sungai Limboto, Kota Makassar.
Dari lokasi tersebut, Densus 88 Antiteror mendapat sejumlah barang bukti.
Diantaranya satu kardus berwarna cokelat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah, termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.
Untuk diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di kediamannya, di Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.(pojoksatu)