[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan dengan agenda putusan hakim atau vonis untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) atas perkara kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung, Kamis (27/5/2021).
Berdasarkan pantauan secara virtual, sidang tersebut telah dibuka oleh majelis hakim. HRS yang telah hadir di muka sidang langsung duduk di kursi yang telah disiapkan. Habib Rizieq nampak memegang tasbih di tangan kanannya sembari mendengarkan pernyataan hakim.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab dengan pidana 2 tahun penjara terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dalam acara Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putrinya.
Sementara itu, terkait kasus kerumunan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.
Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan.
Kelimanya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.