Saksi Ahli: Semua Orang Yang Waras Pikirannya, Tidak Akan Mengatakan Kerumunan Acara Keagamaan Sebagai Suatu Kejahatan

[PORTAL-ISLAM.ID] Saksi ahli hukum pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan Dg Tawang bersaksi untuk Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).

Dian Adriawan Dg Tawang adalah pengajar bergelar doktor di Universitas Trisakti.

Dalam kesaksiannya, alumnus Universitas Hasanuddin Makassar ini meringankan Habib Rizieq.

Dian Adriawan Dg Tawang menganggap Habib Rizieq tak perlu dipidana karena sudah membayar denda.

Bahkan, dia pun menganggap Pasal 160 KUHP yang digunakan menjadi dasar penetapan Habib Rizieq menjadi tersangka itu bukan untuk kejahatan.

Beliau pun menegaskan bahwa semua orang yang waras pikirannya pasti Tidak Akan Mengatakan Bahwa Kerumunan Dalam Rangka Acara Keagamaan Itu Merupakan Suatu Kejahatan.

"Saya kira semua orang yang waras itu, waras pikirannya, tidak akan mengatakan bahwa kerumunan dalam rangka acara keagamaan itu merupakan suatu kejahatan. Itu tidak ada," kata Dr. Dian Adriawan Dg Tawang dalam kesaksiannya di persidangan.

[VIDEO]
Baca juga :