>
[PORTAL-ISLAM.ID] Pakar hukum tata negara Refly Harun melontarkan kritik keras terhdap partai-partai politik yang selama ini anggota dan pengurus nya sering melakukan tindak pidana korupsi.
Refly mengatakan, kalau alasan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) dibenarkan, maka yang terlebih dahulu dibubarkan seharusnya adalah partai politik di DPR karena semua partai politik sudah terbukti anggotanya melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan berat.
"Apabila alasan itu dibenarkan maka yang harus dibubarkan terlebih dahulu adalah partai politik yang ada di Senayan. Sebab, semua partai politik sudah terbukti anggotanya melakukan tindak pidana korupsi, yang merupakan extra ordinary crime. Pesan reformasi kita harus memberantas KKN (korupsi kolusi dan nepotisme). Tapi tidak begitu," ujar Refly Harun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Menurutnya, tidak pernah ada partai politik yang dibubarkan setiap saat ada kepala daerah yang ditangkap.
"Atau hukum positif kita tidak pernah menyasar organisasinya. Hukum positif kita hanya melihat kelakuan orang-orang saja, dan orang itulah yang dihukum atau diproses," katanya.
Dia mengatakan, pendekatannya individual responsibility, bukan organisasi yang dibubarkan.
Pakar hukum tata negara Refly Harun dan pakar kesehatan M Nasser dijadikan saksi ahli dalam perkara nomor 221 dan 222 terkait kerumunan di Petamburan.
Perkara nomor 221 dan 222 terkait kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Syihab dan kelima terdakwa yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi serta Maman Suryadi.
Ketua majelis hakim Suparman Nyompa akan melanjutkan sidang berikutnya pada Senin, 17 Mei 2021 pekan depan. Majelis hakim juga masih memberi kesempatan menghadirkan saksi ahli a de charge (yang meringankan).