[PORTAL-ISLAM.ID] Beberapa hari ini, video yang dianggap menghina Palestina sering beredar di media sosial. Untuk itu, aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bisa saja langsung melakukan penangkapan terhadap penghina negara Palestina melalui dunia maya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim bisa melakukan penangkapan tanpa memberikan peringatan oleh virtual police atau polisi dunia maya.
“Kalau yang sifatnya bisa mengadu domba, bahkan menciptakan suasana yang bisa menjadikan kegaduhan. Itu bisa saja Direktorat Siber melakukan penangkapan,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 19 Mei 2021.
Menurut dia, adanya virtual police itu sifatnya memberikan peringatan dan edukasi terhadap postingan yang sifatnya ujaran kebencian. “Jadi yang sifatnya ujaran kebencian, bisa kita ingatkan,” ujarnya.
Sementara, kata dia, beberapa kasus video tentang Palestina itu dapat membuat gaduh di tengah masyarakat bahkan sampai mengadu domba. Sehingga, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim langsung melakukan kegiatan penangkapan.
“Jadi harus dibedakan mana yang perlu, mana juga yang sifatnya membahayakan, apalagi mengadu domba bisa menciptakan perpecahan bangsa,” tandasnya.
Pria berinisial HL (23 tahun) ditangkap polisi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Sabtu malam, 15 Mei 2021. Pria tersebut sebelumnya viral karena video di TikTok lipsing berisi ujaran menghina Palestina.
Pria tersebut sambil berjoget melakukan dengan menyebut nama Palestina dengan nama binatang (babi) sembari mengajak untuk membantai.
Belakangan HL yang berprofesi sebagai cleaning service ini mengaku tidak mengetahui mana Israel dan mana Palestina. Dia mengira Israel adalah negara mayoritas Muslim yang dijajah.
"Tolong dimaafkan atas kekhilafan saya. Dan saya cuma salah paham saja. Saya salah sebut, ternyata yang menjajah adalah Israel," katanya di akun TikTok sebelum terciduk polisi.
Meski demikian, HL kini telah diamankan Polres Lombok Barat atas video yang meresahkan tersebut.
Kasubbag Humas Polres Lombok Barat, AKP Agus Pujianto, mengatakan HL membuat konten tersebut di Mataram pada Sabtu, 15 Mei 2021 sekira pukul 07.00 Wita.
“Melalui konten video yang dianggap bernada penghinaan terhadap Palestina, kemudian HL mem-posting kembali di akun media sosial miliknya," ujarnya pada Minggu, 16 Mei 2021.
(Sumber: VIVA)