[PORTAL-ISLAM.ID] KUWAIT - Pemerintah Kuwait telah mengumumkan hukuman 10 tahun penjara dan denda 5.000 Dinar bagi mereka yang mendukung Israel di kehidupan nyata atau di media sosial.
Bankir Investasi, Pengusaha dan Penasihat Pasar Modal yang terkenal secara internasional, Mir Mohammad Alikhan berbagi berita di media sosial pada hari Rabu (12/5/2021).
Dia berkata, "Salut saya kepada Pemerintah Kuwait: Kuwait mengumumkan undang-undang di mana siapa pun yang mendukung Israel dalam kehidupan nyata atau media sosial dari dalam Kuwait akan dipenjara selama 10 tahun dan denda KD 5000." “Meskipun terdengar kasar PM Pakistan @ImranKhanPTI, Anda perlu melakukan ini juga,” sarannya.
Sebelumnya, perdana menteri Kuwait telah menegaskan kembali pendirian negaranya yang berprinsip dan tegas dalam mendukung pilihan rakyat Palestina untuk mendapatkan hak-hak mereka yang sah.
"Perjuangan Palestina masih menempati posisi sentral sejarah dan penting di dunia Arab dan Islam," kata Sabah Khaled Al-Hamad Al-Sabah pada sesi ke-75 Sidang Umum PBB melalui tautan video.
Al-Sabah menyerukan diakhirinya pendudukan Israel dan pembentukan negara Palestina merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya.
My Salute To Kuwaiti Government:
— Mir Mohammad Alikhan (@MirMAKOfficial) May 12, 2021
Kuwait announces a law where anyone supporting Israel in real life or the social media from within Kuwait will be imprisoned for 10 years and a fine of KD 5000.
As harsh it may sound PM @ImranKhanPTI you need to do this as well. pic.twitter.com/DwZkf3qMpm