[PORTAL-ISLAM.ID] Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan perempuan dilarang melaksanakan puasa Ramadhan saat datang bulan atau haid. Ketentuan itu sudah dijelaskan dalam hadis Nabi dan ijma atau konsensus ulama seluruh dunia.
"Kalau perempuan haid nggak boleh puasa. Ada hadis diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Siti Aisyah bahwa 'kan kami pernah datang bulan atau haid itu kami tidak mengkada salat, tapi harus mengkada puasa' artinya Siti Aisyah tidak berpuasa pada saat datang bulan," kata Ketua PBNU, Masduki Baidlowi, kepada wartawan, Minggu (2/5/2021), seperti dilansir detikcom.
Masduki mengatakan aturan mengenai perempuan haid dan puasa itu memang tidak ada dalam Al-Qur'an. Dia menegaskan ada dua hadis yang sahih mengenai perempuan dilarang puasa saat haid.
"Ada hadisnya, cuma begini, tidak ada di dalam Al-Qur'an memang, tetapi ada dalam sejumlah hadis, tadi hadis dari Siti Aisyah, yang kedua juga hadis dari Abu Sa'id yang menyatakan bahwa Nabi juga memberikan sebuah pernyataan bahwa orang haid tidak berpuasa," kata dia.
Larangan perempuan haid berpuasa itu, kata Masduki, juga telah ditetapkan ijma ulama. Hal itu telah ada sejak zaman pengikut sahabat Nabi.
"Terus kemudian ada ijma ulama, kesepakatan ulama menyatakan, jadi konsensus seluruh ulama, bahwa orang haid tidak boleh berpuasa, haram berpuasa. Itu dijelaskan juga di dalam kitab syarah muhadzab dari Imam Nawawai, bahwa memang konsensus ulama itu pada umumnya jadi mainstream," kata dia.
"Itu sejak dulu, sejak tabiin, jadi namanya ijma ulama. Kan setelah Nabi adalah para sahabat, para sahabat itu ada tabiin, pengikut para sahabat itu namanya tabiin, dan pengikut itu sudah ada konsensus di situ," sambungnya.
Sebelumnya, pendapat seorang Kyai NU yang membolehkan perempuan haid berpuasa viral di media sosial.
Pendapat itu disampaikan oleh Kyai Imam Nakha'i dalam artikelnya berjudul "3 Alasan Perempuan Haid Boleh Berpuasa" yang diterbitkan media online mubadalah.id pada 26 April 2021.