MUSLIM MASUK GEREJA KOK BANGGA? Tanggapan Atas Video Klarifikasi Gus Miftah Atas Puisi Kebangsaannya di Gereja

MUSLIM MASUK GEREJA KOK BANGGA? TANGGAPAN ATAS VIDEO KLARIFIKASI GUS MIFTAH ATAS PUISI KEBANGSAANNYA DI GEREJA

Oleh: Tim Ilmiah Ribathh Darusshohihain*

Mengikuti kegiatan agama lain beberapa tahun terakhir ini sepertinya sudah menjadi bahan asongan dan program wajib bagi kaum pegiat liberalisme dan pluralisme. Ironisnya, kegiatan semacam ini dilakoni, dipublikasikan, bahkan dibela-bela oleh tokoh-tokoh di tubuh NU yang mengaku berkomitmen terhadap Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, Islam yang mengikuti ajaran kitab salaf dan para ulama pendahulu. 

Munculnya istilah Islam Nusantara pada dasarnya menjadi kedok untuk meyakinkan publik khususnya warga Nahdliyyin bahwa Islam itu moderat dan toleran, namun ternyata isinya adalah produk-produk “sepilis” seperti doa bersama lintas agama, ajaran semua agama sama, ceramah di gereja, menyanyikan lagu ya lal wathan yang tidak semestinya dinyanyikan keras saat ibadah umrah, non-Muslim boleh menjadi pimpinan umat Islam, menuduh Rasulullah ShallaLlahu ‘alaihi wa Sallama tidak bersih waktu kecil (baca: rembes) dan punya keinginan mencuri, memberi julukan Ahok sebagai santri (?), dan masih banyak lagi yang sudah tidak terhitung jumlahnya. 

Karena ini merupakan sebuah program internasional yang di belakangnya terdapat lembaga penyuntik dana besar-besaran, maka kaum ‘sok toleran’ ini sepertinya tidak akan semudah itu berhenti dari apa yang mereka lakukan ini. Bahkan mereka bangga merusak ajaran Islam, mencampur kegiatan Islam dengan kegiatan agama lain, dan mengajak kaum Muslimin untuk tidak lagi yakin agamanya yang paling benar.

Kasus Gus Miftah yang baru-baru ini menggemparkan karena puisi yang dia baca saat peresmian Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Penjaringan Jakarta pada Kamis silam (29/4/2021) berbuntut panjang. Beberapa hari setelah menjadi heboh di media sosial, Gus Miftah lalu membuat video tanggapan. Isi video tersebut bukan klarifikasi, bahkan justru apologi (membela) dan glorifikasi (membanggakan) atas apa yang dia lakukan di gereja tersebut. Na’udzubiLlahi min dzalika.

Gus Miftah: Hanya Acara Peresmian, bukan Peribadatan

Dalam video berdurasi sekitar tiga menit tersebut, Gus Miftah menyatakan bahwa dirinya hanya menghadiri undangan peresmian gereja tersebut. Dia pun menyatakan bahwa acara yang berlangsung adalah peresmian gereja dan orasi kebangsaan, bukan peribadatan.

Masalahnya itu adalah acara peresmian gereja, tempat dimana Allah Subhanahu wa Ta’ala direndahkan karena dianggap memiliki anak dan istri. Secara Islam akidah mereka jelas kufur. Padahal termasuk dalil yang dia sampaikan dalam videonya dari al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah berbunyi:

وَيُكْرَهُ دُخُول كَنَائِسِهِمْ يَوْمَ نَيْرُوزِهِمْ وَمَهْرَجَانِهِمْ. قَال عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: لاَ تَدْخُلُوا عَلَى الْمُشْرِكِينَ فِي كَنَائِسِهِمْ يَوْمَ عِيدِهِمْ، فَإِنَّ السَّخْطَةَ تَنْزِل عَلَيْهِمْ

“Dimakruhkan masuk gereja mereka pada hari Nairuz (tahun baru) dan Mahrajan. Sayyidina Umar RadliyaLlahu ‘anhu berkata, “Jangan kalian mendatangi orang-orang musyrik di gereja-gereja pada hari raya mereka, karena kesialan turun pada mereka.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 20 hlm. 245)

Catatan penting dari ibarat diatas, bahwa hukum makruh ini berlaku jika memang tidak ada gambar-gambar dan patung-patung yang diagungkan. Jika ada maka haram masuk gereja tersebut. Syaikh Mahfuzh Termas telah menulis:

قال يحرم دخولها إن كان فيها تصاوير ولا يقدر على إزالتها انتهى وصرح غيره بحل دخولها وإن كان فيها صور ويمكن حمله على صور غير مرفوعة معظمة أو صور منصوبة بغير محل الجلوس

“Ibn Hajar berkata bahwa haram masuk sinagog dan gereja jika di dalamnya terdapat gambar-gambar dan tidak bisa menghilangkannya. Selain Ibn Hajar ada yang menggamblangkan kehalalan masuk sinagog dan gereja tersebut meski ada gambar-gambar di dalamnya, namun mungkin ini diarahkan pada gambar-gambar yang tidak ditaruh tinggi dan diagungkan atau gambar-gambar yang dipasang di selain tempat duduk.” (Syaikh Mahfuzh al-Turmusi, al-Mawahib al-Madaniyyah Syarh al-Muqaddimah al-Hadlaramiyyah, juz 2 hlm. 398-399)

Mengapa dia mau mendatanginya bahkan berbangga naik ke mimbar dan berfoto di depan salib? Terlebih kegiatan tersebut berada di dalam gereja yang penuh dengan simbol-simbol agama mereka seperti patung dan gambar Yesus dan Bunda Maria, salib, dan sebagainya. Kalau memang itu orasi kebangsaan, mestinya dia bisa minta kepada panitia agar kegiatan dilangsungkan di luar gereja sebagai tanggung jawab atas agamanya. Tapi yang ada Gus Miftah sama halnya pendahulunya seperti Gus Dur, Nuril Arifin, Said Aqil Sirajd, dan sebagainya tidak merasa malu dan ewuh naik di panggung gereja. Ironisnya, akun-akun medsos milik organisasi NU gencar sekali mempublikasikan itu dan menganggapnya sebagai bentuk toleransi. Inna liLlahi wa inna ilaihi raji’un.

Panen Hujatan dan Takfir

Lalu Gus Miftah dengan nada meledek menyebutkan bahwa karena orasi kebangsaanya itu menjadikan dirinya panen hujatan dari netizen, bahkan menyebut dirinya sesat dan kafir. Namun katanya dia tidak marah, namun justru bersyukur karena bisa membuat orang-orang ahli takfir kebakaran jenggot. Dia menyayangkan bahwa dakwah sekarang adalah mengkafir-kafirkan orang Islam, bukan mengislamkan orang-orang kafir.

Ini merupakan teknik Gus Miftah untuk membangun narasi bahwa yang tidak setuju dan mengkritik dirinya karena acara tersebut adalah kaum radikal yang ahli mengkafirkan dan menyesatkan orang Islam. 

Dia tidak berani mengungkapkan para kiai, habaib, dan da’i dari kalangan pesantren yang juga menentang perbuatannya tersebut. 

Dia takut kehilangan simpatisan dari kaum santri dan kaum Nahdliyyin jika sampai mereka tahu kalau kiai-kiai besar dan para habaib mengutuk keras perbuatan dia. 

Ini namanya pengalihan isu dan penyembunyian fakta, hal yang biasa dipakai orang-orang liberal jika mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan argumentasi dan perbuatan mereka secara akademis dan juga secara moral di hadapan para ulama.

Syaikhina Muhammad Najih pun ketika memberi kritik terhadap Gus Miftah tidak terus mengatakan bahwa dirinya kafir. Beliau menyampaikan jika saat mengikuti kegiatan non-Muslim dibarengi dengan keyakinan dan pengagungan terhadap agama mereka maka hukumnya kufur, dan jika tidak maka hukumnya haram dan dosa. Dalam Bughyah al-Mustarsyidin disebutkan:

حاصل ما ذكره العلماء في التزيي بزي الكفار أنه إما أن يتزيا بزيهم ميلاً إلى دينهم وقاصداً التشبه بهم في شعائر الكفر ، أو يمشي معهم إلى متعبداتهم فيكفر بذلك فيهما ، وإما أن لا يقصد كذلك بل يقصد التشبه بهم في شعائر العيد أو التوصل إلى معاملة جائزة معهم فيأثم

 “Hasil dari pendapat ulama tentang berpakaian seperti orang kafir adakalanya karena condong kepada agama mereka dan ingin menyerupai simbol-simbil non-Muslim atau berjalan bersama ke tempat peribadatan mereka maka kafir, dan adakalanya tidak bermaksud demikian namun bertujuan menyerupai mereka dalam simbol-simbol hari raya atau berinteraksi dengan mereka maka dia berdosa. (Syaikh Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hlm. 528)

Gus Miftah seakan tidak mau mengakui bahwa apa yang dia lakukan itu haram dan mencoba menutupi hal ini, lalu melakukan rekayasa playing victim dengan menempatkan dirinya sebagai pihak yang dizalimi karena divonis kafir dan sesat oleh kaum radikal, yang ujung-ujungnya umat Islam secara umum lagi yang kena imbasnya. Sungguh permainan narasi yang buruk dan licik sekali!

Ibarat Mausu’ah Fiqh Kuwait

Setelah selesai bersikap apologetik terhadap dirinya, Gus Miftah lalu menyodorkan dalil tentang hukum masuk ke dalam gereja. Dia mengutip dalil dari artikel Nadirsyah Hosein, penulis dari kalangan NU yang membela mati-matian kebolehan non-Muslim menjadi presiden negara mayoritas Islam dan membela presiden Perancis Emanuel Macron yang menghina Nabi Muhammad ShallaLlahu ‘alaihi wa Sallama lewat karikatur tahun 2020 silam. Artikel yang dia tulis dan dimuat dalam situs nu online pada Kamis 19 September 2019 bertajuk “Bolehkah Muslim Masuk ke Gereja?”, dimana pada artikel tersebut ada keterangan dari kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah yang menjadi dasar bagi dirinya membolehkan orang Islam masuk ke dalam gereja yang lengkapnya sebagai berikut:

يَرَى الْحَنَفِيَّةُ أَنَّهُ يُكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ دُخُول الْبِيعَةِ وَالْكَنِيسَةِ، لأِنَّهُ مَجْمَعُ الشَّيَاطِينِ، لاَ مِنْ حَيْثُ إِنَّهُ لَيْسَ لَهُ حَقُّ الدُّخُول. وَذَهَبَ بَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ فِي رَأْيٍ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ دُخُولُهَا إِلاَّ بِإِذْنِهِمْ، وَذَهَبَ الْبَعْضُ الآْخَرُ فِي رَأْيٍ آخَرَ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَحْرُمُ دُخُولُهَا بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ. وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّ لِلْمُسْلِمِ دُخُول بِيعَةٍ وَكَنِيسَةٍ وَنَحْوِهِمَا وَالصَّلاَةَ فِي ذَلِكَ، وَعَنْ أَحْمَدَ يُكْرَهُ إِنْ كَانَ ثَمَّ صُورَةٌ، وَقِيل مُطْلَقًا، ذَكَرَ ذَلِكَ فِي الرِّعَايَةِ، وَقَال فِي الْمُسْتَوْعِبِ: وَتَصِحُّ صَلاَةُ الْفَرْضِ فِي الْكَنَائِسِ وَالْبِيَعِ مَعَ الْكَرَاهَةِ، وَقَال ابْنُ تَمِيمٍ. لاَ بَأْسَ بِدُخُول الْبِيَعِ وَالْكَنَائِسِ الَّتِي لاَ صُوَرَ فِيهَا، وَالصَّلاَةِ فِيهَا. وَقَال ابْنُ عَقِيلٍ: يُكْرَهُ كَالَّتِي فِيهَا صُوَرٌ، وَحَكَى فِي الْكَرَاهَةِ رِوَايَتَيْنِ. وَقَال فِي الشَّرْحِ. لاَ بَأْسَ بِالصَّلاَةِ فِي الْكَنِيسَةِ النَّظِيفَةِ رُوِيَ ذَلِكَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَأَبِي مُوسَى وَحَكَاهُ عَنْ جَمَاعَةٍ، وَكَرِهَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَمَالِكٌ الصَّلاَةَ فِي الْكَنَائِسِ لأِجْل الصُّوَرِ

Kesalahan fatal baik dari penulis artikel diatas maupun dari Gus Miftah (yang mengaku sendiri tidak bisa baca kitab) adalah tidak mau memahami syarat-syarat kebolehan atau kemakruhan masuk atau shalat di dalam gereja dalam ibarat diatas jika ditemukan dengan ibarat-ibarat lain. Keduanya menggeneralisasi hukum boleh dan makruh tersebut secara mutlak. Padahal jika syarat-syarat berikut tidak dipenuhi maka hukum Muslim masuk dan shalat di dalam gereja menjadi haram mutlak.

Pertama, tidak boleh ada gambar atau patung yang menjadi simbol peribadatan dan pengagungan kaum Nasrani di dalam gereja tersebut seperti keterangan Syaikh Mahfudl Termas sebelumnya. Jika ada maka haram. Hal senada disampaikan pula dalam Mughni al-Muhtaj:

قال الشيخ عز الدين: لا يجوز للمسلم دخول كنائس أهل الذمة إلا بإذنهم؛ لأنهم يكرهون دخولهم إليها، ومقتضى ذلك الجواز بالإذن وهو محمول على ما إذا لم تكن فيها صورة. فإن كان وهي لا تنفك عن ذلك حرم هذا إذا كانت مما يقرون عليها وإلا جاز دخولها بغير إذنهم؛ لأنها واجبة الإزالة، وغالب كنائسهم الآن بهذه الصفة

“Syaikh Izzuddin berkata: Tidak boleh Muslim memasuki gereja-gereja non-Muslim ahl dzimmah kecuali dengan izin mereka karena mereka tidak suka Muslim masuk kesana. Implikasi pendapat ini adalah boleh ketika ada izin, namun ini diarahkan jika di dalamnya tidak ada gambar. Jika ada dan tidak bisa dicopot maka haram. Ini jika gambar tersebut adalah yang biasa mereka gunakan untuk ibadah, dan jika tidak maka boleh memasuki gereja tersebut tanpa izin mereka. Hal ini karena gambar-gambar tersebut wajib dihilangkan, padahal gereja-gereja sekarang rata-rata ada gambar seperti itu.” (Ibn Hajar al-Haitami, Mughni al-Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz 6 hlm. 78; Lihat pula: Syihabuddin al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, juz 23 hlm. 251)

Jadi konteks boleh atau makruhnya masuk dan shalat di gereja diatas ada ketika gereja-gereja tersebut polosan dan tidak ada gambar-gambar seperti salib, patung Yesus, gambar Maria, dan sebagainya. Gereja tersebut sudah sepi dan tidak lagi difungsikan untuk peribadatan. Maka disini baru hukum mubah atau makruh diatas berlaku.

Sedangkan gereja yang dihadiri oleh Gus Miftah isu aktif digunakan untuk ibadah orang Kristen, simbol salib dimana-mana, dan banyak patung dan gambar Yesus seperti halnya gereja-gereja lain yang ada sekarang. Jelas syarat pertama ini tidak dipenuhi oleh Gus Miftah.

Kedua, tidak menimbulkan kerugian bagi Islam dengan memperbanyak jumlah kaum Nasrani, mensyiarkan ajaran mereka, memberi kesan ajaran mereka benar, dan mengagungkan tempat ibadah mereka. (Syaikh Mahfuzh al-Turmusi, al-Mawahib al-Madaniyyah Syarh al-Muqaddimah al-Hadlaramiyyah, juz 2 hlm. 398-399)

وشرط الحل أيضا أن لا تحصل مفسدة من تكثير سوادهم وإظهار شعارهم وإيهام صحة عبادتهم وتعظيم متعبداتهم وهو ظاهر

Syarat kedua ini jelas dilanggar oleh Gus Miftah, karena dia di dalam gereja tersebut justru menyampaikan puisi yang sarat ide pluralisme karena menyamakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan tuhan-tuhan agama lain. Dia menganggap mereka hanya beda nama saja, kata dia hakikatnya sama. 

Ini jelas perusakan terhadap akidah Islam, pembenaran terhadap ajaran Kristen, dan contoh buruk bagi kaum Muslimin. 

Dia tidak sama sekali menyesali hal itu, dan justru menganggap orang yang mengkritik dia sebagai ahli takfir dan ahli menyesatkan orang. Inna liLlahi wa inna ilaihi raji’un. 

Dia tidak mau belajar dari kasus Nuril Arifin dan tokoh lain yang ceramah di gereja lalu mendapat tentangan yang sangat masif dari umat Islam khususnya dari kalangan pesantren. Ngono kok jare mengaku pendukung Islam Nusantara? Berarti Islam Nusantara hakikatnya adalah Islam liberal ala Gus Dur, Ulil Abshor, Said Aqil, Muwafiq dan teman-temannya itu.

Gereja dan Kisah Sayyidina Umar

Penulis artikel diatas yaitu Nadirsyah Hosein untuk mendukung bolehnya Muslim masuk gereja, maka dia mengambil cerita dari Ibn Qudamah dalam al-Mughni bahwa Sayyidina Umar memerintahkan Sayyidina Ali untuk mewakilinya menghadiri undangan makan di sebuah gereja. Nadirsyah Hosein menulis:

“Ketika Umar bin Khattab memasuki negeri Syam dan itu diketahui oleh kaum Nasrani negeri tersebut, mereka berinisiatif untuk menyambut Umar dengan menyajikannya makanan. Namun jamuannya itu disajikan di dalam gereja mereka. Lalu Umar menolak hadir dan memrintahkan ‘Ali untuk menggantikannya. Datanglah ‘Ali ke undangan tersebut lalu masuk ke dalamnya dan menyantap hidangan yang disediakan. Kemudian Ali berkata: “aku tidak tahu kenapa Umar menolak datang?” Kata Ibn Qudamah, ini bukti kesepakatan mereka para sahabat bahwa memasuki gereja/sinagog tidaklah haram. Nah, mungkin ada yang bertanya: mengapa Umar menolak datang? Kalau haram, mengapa Umar mengutus Ali? Kelihatannya alasan Umar tidak mau masuk dan menghadiri jamuan di gereja adalah karena khawatir umat Islam akan memahami bahwa boleh merebut gereja itu dan mengubahnya dijadikan masjid. Ini juga yang dilakukan Umar saat menolak masuk ke gereja di Palestina. Umar menghindari kerusakan dan kekerasan. Namun, jelas bahwa Imam Ali dan para sahabat memasuki gereja dan menghadiri jamuan di dalamnya.” (nu online)

Menariknya, ketika ibarat diatas diteliti secara utuh pada kitab aslinya ternyata yang dimaksud Ibn Qudamah dalam kitab tersebut berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Nadirsyah Hosein. Ibarat dan cerita diatas itu konteks sebenarnya membahas tentang masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat gambar secara umum, bukan salib, gambar, dan patung Yesus di gereja. Ibarat awal dari kitab tersebut sebagai berikut:

فَصْلٌ : فَأَمَّا دُخُولُ مَنْزِلٍ فِيهِ صُورَةٌ ، فَلَيْسَ بِمُحَرَّمٍ ، وَإِنَّمَا أُبِيحَ تَرْكُ الدَّعْوَةِ مِنْ أَجَلِهِ عُقُوبَةً لِلدَّاعِي ، بِإِسْقَاطِ حُرْمَتِهِ ؛ لِإِيجَادِهِ الْمُنْكَرَ فِي دَارِهِ . وَلَا يَجِبُ عَلَى مَنْ رَآهُ فِي مَنْزِلِ الدَّاعِي الْخُرُوجُ ، فِي ظَاهِرِ كَلَامِ أَحْمَدَ ؛ فَإِنَّهُ قَالَ ، فِي رِوَايَةِ الْفَضْلِ بْنِ زِيَادٍ ، إذَا رَأَى صُوَرًا عَلَى السِّتْرِ ، لَمْ يَكُنْ رَآهَا حِينَ دَخَلَ ؟ قَالَ : هُوَ أَسْهَلُ مِنْ أَنْ يَكُونَ عَلَى الْجِدَارِ .

“Fasal: Adapun masuk rumah yang ada gambar di dalamnya maka tidaklah haram. Hanya saja dibolehkan meninggalkan dakwah karena ada gambar di dalam rumah sebagai hukuman bagi dai sebab telah merusak kehormatannya karena mendapati kemunkaran di rumahnya. Orang yang melihat gambar di dalam rumah dai tersebut tidak wajib keluar darinya menurut zahirnya ucapan Ahmad, karena beliau menjawab pertanyaan menurut riwayat Fadhl bin Ziyad tentang seseorang yang melihat gambar-gambar di tirai yang tidak terlihat ketika dia masuk. Beliau menjawab bahwa hal itu lebih ringan hukumnya dari gambar yang ada di atas tembok.” (Ibn Qudamah, al-Mughni, juz 16 hlm. 3)

Jadi ibarat dari Ibn Qudamah diatas tidak tepat jika digunakan untuk menghukumi boleh masuk ke gereja secara mutlak meskipun ada gambarnya, karena gambar yang dimaksud dalam cerita diatas adalah gambar yang tidak ada unsur pengagungan dan simbol agama Nasrani. Kalau gereja-gereja sekarang yang dipenuhi oleh patung Yesus dan Bunda Maria serta salib maka jelas haram bagi Muslim masuk ke dalamnya seperti keterangan yang lalu.

Selain itu, asumsi Nadirsyah Hosein bahwa Sayyidina Umar tidak mau menghadiri acara makan-makan di gereja tersebut karena khawatir umat Islam akan memahami bahwa boleh merebut gereja itu dan mengubahnya dijadikan masjid juga tidak ada dasarnya. Justru keterangan Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyatakan bahwa beliau tidak berkenan karena ada gambar-gambar tersebut meski bukan simbol agama seperti dalam ibarat berikut:

قال لما قدم عمر الشام صنع له رجل من النصارى طعاما وكان من عظمائهم وقال أحب أن تجيئني وتكرمني فقال له عمر أنا لا ندخل كنائسكم من أجل الصور التي فيها يعني التماثيل

“Abdurrazaq meriwayatkan bahwa ketika khalifah Umar datang ke Syam lalu seorang Nasrani membuatkan jamuan makanan bagi beliau, dan dia termasuk pembesar Nasrani. Dia berkata, “Saya ingin Anda menemui saya dan memuliakan saya.” Lalu Umar menjawab, “Kami tidak masuk ke gereja-gereja kalian karena gambar dan patung yang ada di dalamnya.” (Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, juz 1 hlm. 531)

Dalam keterangan lain disebutkan:

كقول عمر رضي الله تعالى عنه إنا لا ندخل كنائسكم يعني بالاختيار والاستحسان دون ضرورة تدعو إلى ذلك

“Seperti ucapan Sayyidina Umar RadliyaLlahu ‘anhu: Kami tidak masuk ke gereja-gereja kalian,” yakni secara sadar dan niat berbuat baik, bukan karena darurat yang mendorong untuk masuk ke gereja.” (Badruddin al-Aini, ‘Umdah al-Qari, juz 7 hlm. 7)

Apakah kesalahan interpretasi dari Nadirsyah Hosein ini murni kesalahpahaman atau penyalahpahaman untuk mendukung ‘ajaran’ yang dia asongkan? Silahkan nilai sendiri.

Epilog 

Dari pembahasan diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa Gus Miftah dan juga Nadirsyah Hosein telah melakukan penyelewengan dalil-dalil dalam kitab salaf untuk mendukung kebolehan Muslim masuk gereja secara mutlak, apalagi dibarengi dengan agenda publikasi nilai-nilai liberalisme dan pluralisme. 

Ini jelas sudah menunjukkan bahwa keduanya tidak menetapi amanat keilmuan dan hanya memperalat dalil-dalil agama untuk menggiring opini publik supaya membenarkan apa yang mereka lakukan. Dan begitulah, kaum liberal mulai zaman orientalis hingga sekarang selalu mencari dalil-dalil ‘pinggiran’ atau memelintir dalil baik dari Al-Quran, Hadits, maupun literature ulama untuk membenarkan ide dan pemikiran mereka.

Kami hanya memberi peringatan kepada dua orang tersebut dan para pembelanya untuk segera bertaubat dan menghentikan perbuatan tersebut. Ingatlah akan kerusakan yang akan kalian timbulkan akibat ide-ide sepilis kalian terhadap Islam dan kaum Muslimin. Namun jika mereka masih tidak mau berhenti bahkan berbangga hati keluar masuk gereja untuk menyuarakan ide-ide liberal-pluralis di tubuh umat Islam, maka kami serahkan semua kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kami berdoa agar orang-orang yang berusaha merusak Islam dan kaum Muslimin dihancurkan oleh Allah dan mendapat balasan setimpal di dunia dan akhirat. Amin. WaLlahu A’lam bi al-shawab.(*)

*fb

MUSLIM MASUK GEREJA KOK BANGGA?: TANGGAPAN ATAS VIDEO KLARIFIKASI GUS MIFTAH ATAS PUISI KEBANGSAANNYA DI...

Dikirim oleh Ribath Darusshohihain pada Selasa, 04 Mei 2021
Baca juga :