[PORTAL-ISLAM.ID] Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menahan advokat yang juga mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, SH. Mantan Direktur YLBHI itu ditahan dengan status tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Munarman tidak lagi berstatus terperiksa, tetapi resmi ditahan sejak tanggal 7 Mei 2021.
“Terhitung mulai tanggal 7 Mei 2021 statusnya sudah ditahan,” kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021 seperti dilansir ANTARA.
Saat ditanya, apakah selama penahanan Munarman mendapatkan hak untuk dikunjungi oleh keluarga maupun kuasa hukum terutama pada Hari Raya Idul Fitri, Argo menjawab belum memonitor hal itu. “Belum monitor,” kata Argo.
Tapi berbeda dengan Argo, Kabag Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Munarman sudah boleh dikunjungi dan Lebaran kemarin sudah mendapat kunjungan.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi terkait penahanan kliennya, dan apakah sudah bisa ditemui oleh kuasa hukum, enggan berkomentar.
“Nanti tiba waktunya akan kami sampaikan, saat ini kami belum bisa berkomentar dulu,” kata Aziz.
Sebelumnya, Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana terorisme atas nama tersangka Munarman ke Kejaksaan Agung.
Munarman sendiri sebelum ditangkap telah membantah keras terlibat kegiatan terorisme.
Sejak beberapa pekan lalu, Munarman mengungkapkan ia sudah dalam pemantauan penuh oleh sekelompok orang setelah namanya turut disebut terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sulawesi Selatan, Ahmad Aulia. "Rumah saya saja dimonitor 24 jam," ujar Munarman saat dihubungi Tempo, Jumat, 5 Februari 2021.
Munarman menolak menjelaskan pihak yang memantaunya. Namun ia mengklaim sudah mengetahui identitas orang yang memantaunya. "Kami sudah tahu siapa-siapa mereka itu."
Munarman menegaskan tuduhan FPI disusupi kelompok teroris JAD dan ISIS merupakan bagian dari skenario mematikan citra FPI. Penembakan terhadap enam laskar FPI pada awal Desember 2020 merupakan salah satunya.
Skenario memberangus FPI, kata Munarman, berlanjut pada pemblokiran rekening para eks pengurus FPI. Pemblokiran rekening dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak awal 2021.
"Lalu operasi media untuk cipta kondisi, mencari legitimasi, dan operasi survaillance yang terus berlanjut (kepada eks anggota FPI)," kata Munarman.
Sebelumnya, viral video seorang terduga teroris JAD bernama Ahmad Aulia mengaku sebagai anggota FPI Makasar. Ia bahkan mengatakan proses baiat di organisasi itu disaksikan langsung oleh Munarman.
Pihak kepolisian bahkan menyatakan 19 terduga teroris JAD di Makassar merupakan anggota aktif FPI. Belakangan mantan Sekretaris FPI Sulawesi Selatan Agus Salim Syam membantah klaim itu. Agus mengatakan ke-19 orang itu memang pernah tergabung dalam FPI, namun tidak pernah terdaftar sebagai anggota.
Soal tuduhan kepada organisasinya yang terafiliasi dengan kelompok teroris, Habib Rizieq Shihab meminta para eks anggota FPI dengan Munarman sebagai Sekretaris Umum untuk bersabar menghadapi hal itu. "Hasbunallah wa nikmal wakiil (cukup lah Allah sebagai penolong), bersabarlah," kata Aziz menirukan perkataan Habib Rizieq.
Sumber: Faktakini