MAKLUMAT TIM KUASA HUKUM IB-HRS KEPADA SEGENAP UMAT ISLAM

HRS9a 

MAKLUMAT TIM ADVOKASI HABIB RIZIEQ SYIHAB
No 052/MAKLUMAT/TA-HRS/05/2021 

Assalamu'alaikum Wr Wb, 

Sehubungan dengan tersebarnya ajakan melakukan penggalangan dana yang diperuntukkan untuk membayarkan pidana denda yang dijatuhkan kepada IB-HRS dalam kasus kerumunan Megamendung, maka kami selaku Kuasa Hukum IB-HRS yang tergabung dalam TIM ADVOKASI HABIB RIZIEQ SYIHAB menyatakan: 

l. Bahwa IB-HRS dan Penasihat Hukum masih dalam posisi mempertimbangkan banding atau tidak dalam satu pekan ini, sehingga jangan ada yang melakukan Penggalangan Dana untuk Pembayaran Denda, karena belum ada keputusan apa kami akan terima putusan dan bayar denda atau menolak putusan sehingga naik banding; 

2. Bahwa kalaupun Putusan Hakim dalam kasus kerumunan Megamendung yang menjatuhkan pidana denda kepada IB-HRS sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan IB-HRS harus menjalankan putusan tersebut, maka hal tersebut sudah tertangani dengan baik sehingga tidak diperlukan lagi melakukan penggalangan dana; 

3. Bahwa kami mengapresiasi dan mengucap terima kasih atas segala inisiatif dan semangat umat serta kepedulian dan kecintaan umat kepada IB-HRS dalam menghadapi kasus yang menderanya; 

4. Bahwa kami menghimbau agar umat terus menggalang dana kemanusiaan dan menyalurkan kepada yang lebih membutuhkan seperti korban kekejaman agresi militer Israel kepada rakyat Palestina; 

5. Tidak lupa kami memohon Doa dari semua Umat Islam untuk Vonis berikutnya kepada IB-HRS dan menantunya Habib Hanif Alattas serta Dirut RS-UMMI Dr Andi Tatat dalam Kasus Test Swab PCR RS UMMI Kota Bogor agar Allah SWT memberikan kemenangan. 

Jakarta, 27 Mei 2021 

Hormat kami, 

An. Tim Penasihat Hukum

AZIZ YANUAR P, S.H., M.H., M.M. 

Baca juga :