[PORTAL-ISLAM.ID] Putri Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid, Anita Wahid menyesalkan pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait polemik pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anita mempertanyakan mengapa Moeldoko bisa melontarkan pernyataan keputusan Pimpinan KPK hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memecat 51 pegawai tidak bertolak belakang dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebab hasil keputusan Pimpinan KPK dalam rapat koordinasi dengan BKN, Kemenpan RB dan Kemenkumham menyatakan 51 orang dari 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tidak lagi bisa dibina. Sedangkan 24 pegawai lainnya akan mengikutu tes ulang.
“Instruksi Presiden itu sudah sangat jelas mengatakan bahwa TWK itu tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan, tetapi justru untuk perbaikan KPK.
Nah kalau Kepala KSP meyakini bahwa hasil TWK berupa dipecatnya 51 orang dan 24 orang yang harus dibina itu adalah sebuah hasil yang akan membawa perbaikan, maka pertanyaan yang perlu kita ajukan adalah, perbaikan untuk siapa?,” kata Anita, Jumat (28/5).
Putri almarhum Gus Dur menyatakan, sebagian dari 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat itu merupakan orang-orang yang dinilai berintegritas.
Mereka banyak menangani perkara-perkara besar yang menyengsarakan negara.
“Sebagian dari 75 orang itu jelas pendekar-pendekar OTT, pengusut kasus-kasus besar. Kalau disingkirkannya mereka dari KPK dianggap sebagai perbaikan, wajar kita bertanya perbaikan untuk siapa? Jelas perbaikannya bukan untuk pemberantasan korupsi,” papar Anita.
Anita menegaskan jika hal tersebut dinilai perbaikan, maka perbaikan itu dirasa untuk para koruptor. Sehingga dinilai lebih mudah untuk merampok negara.
“Perbaikannya adalah untuk koruptor, korporasi-korporasi jahat yang hobi suap, pejabat-pejabat rakus dan sebagainya.
Jalan mereka akan makin mudah, nggak ada yang menghalangi, nggak perlu takut ditangkap oleh pendekar-pendekar OTT, bisa menjarah sesukanya dengan bebas,” ungkap Anita.
“Jadi betul, memang hasil TKW ini perbaikan. Perbaikan bagi kemudahan dan kelancaran aksi mereka, tapi penghancuran bagi pemberantasan korupsi,” cetus Anita.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menekankan Kantor Staf Presiden (KSP) beserta kementerian/lembaga (K/L) mengklaim solid mendukung dan melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo tentang polemik alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, Kantor Staf Presiden, kementerian dan lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya,” ujar Moeldoko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (27/5).
Moeldoko menekankan tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden tersebut. Untuk menjalankan arahan Presiden, di antaranya Menteri PANRB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN, kata Moeldoko, telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK dan menyampaikan arahan Presiden tersebut dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya.
“Kementerian PANRB mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK,” tandasnya. [