[PORTAL-ISLAM.ID] Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin panas. Terbaru, anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Aji dilaporkan ke Dewas KPK.
Laporan dilayangkan karena Indriyanto diduka melanggar kode etik dan berpihak kepada pimpinan KPK.
Itu terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung pada penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah tersebut.
Yang dipermasalahkan adalah Indriyanto hadir dalam konferensi pers pengumuman hasil TWK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5) lalu bersama Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Sekjen KPK Cahya H Harefa.
Itu sebagaimana diungkap Novel Baswedan selaku salah satu pewakilan 75 pegawai KPK dalam jumpers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (17/5/2021).
“Ketika Dewan Pengawas melakukan hal yang sifatnya operasional, contohnya ikut dalam konferensi pers, yang itu dilakukan oleh Profesor Indriyanto Seno Adji bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, itu kami lihat sebagai permasalahan,” ujar Novel.
Menurutnya, Dewas KPK tidak memiliki fungsi operasional di lembaga antirasuah tersebut.
Apalagi, sambung Novel, Indriyanto Seno Adji bukan Pimpinan KPK maupun pegawai KPK.
“Tentunya posisinya dia (Indriyanto) di sana (konpers) menjadi masalah,” sambungnya.
Pembela Pimpinan KPK
Hal lain yang dipermasalahkan adalah Indriyanto ikut mengeluarkan pernyataan terkait SK Pimpinan KPK terkait hasil TWK 75 pegawai.
Padahal, kata Novel, Indriyanto belum memperlajari dengan detail permasalahan tersebut.
Indriyanto, lanjutnya, juga belum menelaah dokumen dan aturan terkait tapi sudah membuat pernyataan publik seolah SK yang ditandatangani Firli Bahuri adalah benar.
“Padahal itu dilakukannya dengan sepihak,” kata Novel.
Sikap itulah yang dianggap Novel sebagai pelanggaran nilai profesionalisme. Sebab, fungsi Dewas KPK adalah mengawasi, bukan membela.
“Saya tegaskan, Profesor Indriyanto Seno Adji bukan pembelanya Pak Firli Bahuri,” tegasnya.
Novel menyebut, laporan yang dilayangkan itu sudah diterima langsung oleh Dewas KPK.[psid]