[PORTAL-ISLAM.ID] Jaksa Penuntut Umum pada perkara kerumuman dengan terdakwa eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab meminta maaf. Mereka mengakui melakukan kesalahan ketik dalam merujuk 2 putusan MA mengenai tindak pidana menghasut. Hal ini disampaikan jaksa dalam pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis malam.
“Atas nama Kejaksaan, tim penuntut umum, kami meminta maaf, mudah-mudahan saudara terdakwa memaafkan kekeliruan pengetikan itu," kata jaksa.
Bermula saat Habib Rizieq protes dan menyebut jaksa membuat fakta bohong mengenai kasusnya. Pernyataan itu diungkapkan Habib Rizieq saat pembacaan pledoi atas tuntunan jaksa.
Habib Rizieq membeberkan fakta bohong jaksa yakni adanya surat tuntutan jaksa yang menyebutnya telah melakukan tindak pidana menghasut sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1120 K/Pid/2010 dan nomor 426 K/Pid/2011. Habib Rizieq mengklaim tidak pernah dijerat dengan dua perkara itu.
Usut punya usut, putusan MA yang dicantumkan jaksa dalam tuntutan Habib Rizieq ternyata salah ketik. Di mana terdakwa perkara nomor 1120 K/Pid/2010 atas nama Bensasar Pasaribu. Sedangkan terdakwa nomor 426 K/Pid/2011 atas nama Karlan Suherlan alias Elon bin Sarkim.
Jaksa mengaku terdapat salah ketik ketika merujuk 2 putusan MA mengenai tindak pidana menghasut. Jaksa beralasan kesalahan pengetikan perkara itu lantaran adanya fitur auto correct dalam penulisan nama terdakwa.
"Terdapat salah pengetikan terhadap nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab akibat adanya fitur auto correct dalam penulisan nama terdakwa. Di mana saat mengetik atas nama Terdakwa secara otomatis akan terketik nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata jaksa.
Jaksa mengatakan hal tersebut tidak disengaja dan tidak ada niat tertentu tetapi murni kesalahan fitur. “Penuntut umum tidak ada niat untuk melakukan kekeliruan yang menyebabkan disebutnya nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, akan tetapi akibat adanya fitur auto correct," kata jaksa.
Sebelumnya, Habib Rizieq tak terima dituntut 10 bulan dalam perkara kerumunan Megamendung dan 2 tahun penjara dalam perkara kerumuman di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq mengatakan jika jaksa sudah memanipulasi fakta.
"Sangat kami sesalkan para JPU yang konon katanya berpendidikan tinggi dan konon katanya menjunjung tinggi kesopanan, ternyata berani dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan yang sangat hina yaitu manipulasi fakta dengan cara menghilangkan fakta kebenaran dan membuat fakta bohong serta cara kontroversial lainnya, hanya untuk memenuhi syahwat politik kriminalisasi," ujar Habib Rizieq.
(Sumber: VIVA)