Irlandia Menjadi Negara Uni Eropa Pertama Yang Menentang Perampasan Tanah Palestina Oleh Israel

[PORTAL-ISLAM.ID]  DUBLIN - Pemerintah Irlandia mendukung mosi yang menentang aneksasi atau perampasan secara de facto Israel atas tanah Palestina (Motion on Annexation of Palestine).

Langkah ini menjadikan Irlandia sebagai negara pertama di Eropa yang mengakui terjadinya pendudukan ilegal oleh Israel di Palestina. 

AJ+, media digital berbasis di Qatar menyebutkan Israel telah memiliki sedikitnya 250 pemukiman ilegal di Tepi Barat. Pendudukan tersebut diperkirakan telah menyerobot lebih dari 1/3 tanah Palestina di wilayah itu. 

“Pemerintah Irlandia mengatakan mendukung mosi untuk mengutuk "aneksasi de facto" Israel atas tanah Palestina - menjadikannya negara Uni Eropa pertama yang melakukan hal itu,” tulis AJ+ melalui Twitter, Rabu (26/5/2021). 

Human Right Watch menyebutkan pendudukan yang dilakukan Israel di Tepi Barat mencakup beberapa hal. Pertama, membangun 280 pemukiman ilegal di kawasan itu. 

Kedua menyatakan 25 persen tanah di Israel sebagai tanah Negara, dan ketiga membangun 600 penghalang permanen untuk menghalangi pergerakan Palestina. 

Upaya itu membuat warga Palestina hampir mustahil membangun 60 persen lahannya yang tersedia. 
Baca juga :