[PORTAL-ISLAM.ID] DUBLIN - Pemerintah Irlandia mendukung mosi yang menentang aneksasi atau perampasan secara de facto Israel atas tanah Palestina (Motion on Annexation of Palestine).
Langkah ini menjadikan Irlandia sebagai negara pertama di Eropa yang mengakui terjadinya pendudukan ilegal oleh Israel di Palestina.
AJ+, media digital berbasis di Qatar menyebutkan Israel telah memiliki sedikitnya 250 pemukiman ilegal di Tepi Barat. Pendudukan tersebut diperkirakan telah menyerobot lebih dari 1/3 tanah Palestina di wilayah itu.
“Pemerintah Irlandia mengatakan mendukung mosi untuk mengutuk "aneksasi de facto" Israel atas tanah Palestina - menjadikannya negara Uni Eropa pertama yang melakukan hal itu,” tulis AJ+ melalui Twitter, Rabu (26/5/2021).
Human Right Watch menyebutkan pendudukan yang dilakukan Israel di Tepi Barat mencakup beberapa hal. Pertama, membangun 280 pemukiman ilegal di kawasan itu.
Kedua menyatakan 25 persen tanah di Israel sebagai tanah Negara, dan ketiga membangun 600 penghalang permanen untuk menghalangi pergerakan Palestina.
Upaya itu membuat warga Palestina hampir mustahil membangun 60 persen lahannya yang tersedia.
Ireland's government says it supports a motion to condemn Israel's "de facto annexation" of Palestinian land — which would make it the 1st EU state to do so.
— AJ+ (@ajplus) May 26, 2021
Israel has 250 illegal settlements in the occupied West Bank and has confiscated over 1/3 of Palestinian land there. pic.twitter.com/vx4QJPSuN0
In the occupied West Bank, Israel has:
— AJ+ (@ajplus) May 26, 2021
▪️ Built 280 illegal settlements
▪️ Declared over 25% land Israeli "state land"
▪️ Set up 600 permanent obstacles blocking Palestinian movement
▪️ Made it "virtually impossible" for Palestinians to build on 60% of land available, says @HRW pic.twitter.com/2JJE9oQPAd