[PORTAL-ISLAM.ID] Munarman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Selasa (27/4/2021) atau sekitar hampir genap 1 bulan. Mantan petinggi FPI itu dituding terlibat pembaiatan di Medan, UIN Jakarta, dan Makassar.
Lalu bagaimana perkembangan kasus Munarman saat ini?
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kasus Munarman masih diproses Densus 88.
“Masih proses,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini Senin (24/5/2021).
Rusdi belum menjelaskan lebih jauh penanganan kasus yang dimaksud. Ia menyebut, kasus Munarman masih dalam tahap pemberkasan.
“Saudara M masih diproses Densus untuk selesaikan kasus itu. Pemberkasan masih berjalan pemeriksaannya,” ujar Rusdi.
Sebelumnya, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman dijerat Pasal 14 Junto Pasal 7 dan atau Pasal 15 Junto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.
“Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah pasal 14 junto pasal 7 dan atau pasal 15 junto pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4).
(Sumber: Kumparan)