[PORTAL-ISLAM.ID] Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar bin Smith 5 bulan penjara karena dituding terbukti bersalah melakukan pemukulan terhadap seorang sopir taksi online. (Kejadiannya sendiri sudah lama, tahun 2018 silam. Antara kedua pihak juga sudah melakukan perdamaian)
Tuntutan tersebut disampaikan JPU Kejati Jabar dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," ujar JPU Kejati Jabar saat membacakan amar tuntutannya.
Dalam amar tuntutannya itu, pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah dan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.
Sementara itu, untuk dakwaan primer, yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai Pasal 170 (KUHP)," sambung JPU Kejati Jabar.
JPU Kejati Jabar menambahkan, hal yang meringankan tuntutan hukuman tersebut, yakni Habib Bahar mengakui perbuatannya dan telah menyampaikan permohonan maaf.
Mendengar tuntutan JPU Kejati Jabar, Habib Bahar yang mengikuti sidang secara virtual langsung berkali-kali mengucapkan syukur. Menurutnya, meski tidak berat dan tidak ringan, namun tuntutan yang disampaikan JPU Kejati Jabar dinilainya sudah adil.
"Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah. Saya berterima kasih ke jaksa yang telah menuntut saya selama lima bulan yang mana bagi saya itu cukup tidak berat juga tidak ringan," tutur Bahar.
Bahkan, Habib Bahar pun menyebut bahwa Allah SWT telah menggerakkan hati para jaksa, sehingga para jaksa menyampaikan tuntutan yang dinilainya adil itu.
"Saya berterima kasih kepada jaksa telah menimbang dan berlaku adil. Itu semua Allah yang menggerakkan hati jaksa. Itu yang ingin saya sampaikan, mudah-mudahan keadilan bisa terwujud," ungkapnya.
Diketahui, dalam sidang sebelumnya, Habib Bahar mengakui telah memukul sopir taksi online bernama Andriansyah dan meminta maaf di hadapan majelis hakim. Kasus penganiayaan itu sendiri terjadi pada 2018 silam.
Aksi penganiayaan dilakukan Bahar lantaran dirinya mendengar pengakuan istrinya, Jihana Roqayah digoda oleh sopir taksi online tersebut seusai diantar berbelanja. Habib Bahar pun mengaku telah berdamai dengan Andriansyah. Bahkan, keduanya telah membuat surat perdamaian di atas materai.
Andriansyah bahkan mengaku dijemput paksa oleh polisi dan disuruh bikin BAP baru untuk menjerat kasus lama yang sudah tuntas agar diangkat kembali, padahal ia sudah berdamai dengan Habib Bahar.
Saksi mengaku diiming-imingi rumah, pekerjaan dan lainnya oleh Polisi untuk membuat BAP menjerat Habib Bahar. Namun ia menegaskan menolak hal itu karena sudah damai dan tak punya persoalan lagi dengan Habib Bahar.
Andriansyah yang hadir dalam persidangan secara langsung bahkan irit bicara ketika ditanya kronologi penganiayaan. Sejumlah pertanyaan yang dilayangkan hakim dan jaksa penuntut umum tidak banyak dijawab olehnya.
Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta bertanya kepada Adriansyah mengenai penandatanganan surat perdamaian tersebut. Menurut saksi, surat itu ditandatangani di rumahnya.
"Di rumah saya (tandatanganya)," ujar Andriansyah saat memberikan kesaksian, Selasa (27/4/2021).
Ichwan dan Habib Bahar pun kemudian mempertanyakan mengenai adanya berita acara pemeriksaan (BAP) baru yang dibuat Andriansyah. Namun, Andriansyah menyebut bahwa pembuatan BAP itu karena dia dipaksa oleh anggota polisi yang menjemputnya.
"Waktu itu saya dijemput ke Polsek Setiabudi (Jakarta)," ujar Andriansyah.
Ichwan pun bertanya apakah pembuatan BAP itu ada unsur pemaksaan atau tidak. Andriansyah menyebut ada. "Ada pemaksaan. Ada polisi di sana,"
Di sisi lain, dia pun menyebut bahwa polisi yang memeriksanyanya menjanjikan rumah hingga pekerjaan kepada Andriansyah ketika sudah membuat BAP baru untuk kasus penganiayaan Bahar Smith.
"Ada pekerjaan, rumah, terus juga nanti ketemu direktur-direktur," kata dia.
Dalam kesaksiannya, Andriansyah menegaskan sudah melakukan perdamaian dengan terdakwa yaitu Habib Bahar bin Smith.
Perdamaian tersebut dilakukan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. "Tidak, ini kemauan sendiri," kata Andriansyah saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Selasa (27/4/2021).
Selain soal perdamaian, saksi juga mengungkapkan yang disebutkan dalam surat dakwaan adanya ancaman pembunuhan dari terdakwa.
Menurut dia, tidak ada ancaman pembunuhan dari terdakwa. Namun demikian saksi mengakui dirinya sempat dipukul oleh terdakwa.
"Tidak ada (ancaman pembunuhan). Dia (terdakwa) memukul saya," ujar Andriansyah yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BERIKUT ULASAN Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun: