[PORTAL-ISLAM.ID] Eks Wakil Ketua FPI Aceh Wahidin atau akrab disapa Tgk Wahid, ditangkap polisi karena membuat video provokasi mengajak warga untuk mudik dan menerobos pintu penyekatan.
Penangkapan Tgk Wahid dipimpin langsung oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Pandji Santoso bersama dengan anggotanya.
“Sekarang sudah ditahan di Mapolda Aceh. Tadi diamankan sekitar pukul 18.00 WIB Minggu (9/5),” kata Kombes Pol Margiyanta, saat dikonfirmasi Senin (10/5/2021).
Margiyanta menyebutkan, Tgk Wahid diamankan di kediamannya di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Yang bersangkutan diamankan karena diduga telah melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Barang bukti yang telah diamankan, 1 unit Handphone, dan satu buah postingan video berdurasi 01:22 menit pada tanggal 08 Mei 2021 pukul 10.37 WIB, yang diduga provokasi tentang ajakan menerobos pemudik di Grup WhatsApp “FORSIL SUMATRA”, sebut Margiyanta, seperti dilansir kumparan.
Penangkapan ini disayangkan oleh Tokoh NU Gus Umar Hasibuan.
"Tak perlulah ditangkap cukup dinasehatin saja. Kasihan istri dan anaknya saat Idul fitri. Mungkin dia begini karena kesal dgn sikap pemerintah yg larang mudik tapi TKA boleh datang. Ayolah pak @DivHumas_Polri hal spt ini Gak perlu dibui," kata Gus Umar di akun twitternya @UmarAlChelsea_, Senin (10/5/2021).
[Video Detik-detik Penangkapan Tgk Wahid]
Tak perlulah ditangkap cukup dinasehatin saja. Kasihan istri dan anaknya saat Idul fitri. Mgkn dia begini krn kesal dgn sikap pemerintah yg larang mudik tapi TKA boleh datang. Ayolah pak @DivHumas_Polri hal spt ini Gak perlu dibui. https://t.co/WiYxxjV7rY
— Chelsea Juara UCL 2021 (@UmarAlChelsea_) May 10, 2021
Ustad.Abi Wahid asal Aceh dijemput pihak kepolisian setelah mengunggah video seruannya untuk melawan larangan mudik. pic.twitter.com/LMRpmOwCAJ
— PRIBOEMI ✊ (@yo2thok) May 9, 2021