ENG ING ENG... KPK Bakal Periksa Anies Baswedan? Guru Besar UI: Genderang Pertarungan Pilpres 2024 Sudah Ditabuh

[PORTAL-ISLAM.ID] KASUS KORUPSI DI BUMD... LALU GUBERNURNYA IKUT DIPERIKSA? JADI KALAU ADA KASUS KORUPSI DI BUMN, MAKA PRESIDEN JUGA BAKAL DIPERIKSA? KASUS DI KEMENTERIAN, PRESIDEN JUGA BAKAL DIPERIKSA? 

KPK Segera Panggil Anies Terkait Dugaan Korupsi Tanah DKI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dia rencananya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan belum tahu kapan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. Ia mengaku sampai saat ini masih mengumpulkan bukti baik keterangan saksi maupun bukti lain.

"Proses penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan dengan pengumpulan bukti dan keterangan para saksi. Untuk Anies Baswedan kami belum tahu kapan akan memanggilnya," katanya saat dihubungi Republika, Sabtu (29/5/2021).

Kemudian, ia melanjutkan pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu karena jika ada kebutuhan penyidikan. Mereka adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut. Sehingga menjadi lebih terang dugaan  perbuatan para tersangka dalam perkara ini.

"Berikutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut," kata dia.

Seperti diketahui, KPK sudah resmi menetapkan mantan direktur utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. Selain Yoory, KPK juga menetapkan Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertarungan Pilpres 2024 Sudah Dimulai?

Guru besar Universitas Indonesia (UI) Tamrin Tomagola menanggapi kabar akan diperiksanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh KPK dalam kasus korupsi di BUMD DKI itu.

Menurutnya ini sudah aromanya Pilpres 2024.

"Gamblang sekali teramati bhw genderang pertarungan Pilpres 2024 sudah ditabuh," kata Tamrin Tomagola di akun twitternya @tamrintomagola, Sabtu (29/5/2021).

Menurutnya, di pilpres 2024 nanti akan ada dua kubu yang bertarung 'Kubu Nasionalis-Sekuler vs Islam-Nasionalis. 

Dimana kubu Nasionalis-Sekuler akan mengusung pasangan Prabowo-Puan Maharani melawan kubu Islam-Nasionalis dengan capresnya Anies Baswedan dan cawapres yang masih belum fixed.
Baca juga :