[PORTAL-ISLAM.ID] Jangan lupa doakan saksi ahli sidang HRS bapak Refly Harun dijaga oleh Allah dari kejahatan makar orang-orang zindiq, karena di sidang yang digelar hari Senin (10/5/2021) kemarin beliau telah menelanjangi kecacatan hukum yang menjerat HRS dan ormas beliau.
"Jaksa Penuntut Umum sangat bernafsu sekali memidanakan, padahal pengenaan sanksi pidana itu harus dianggap sebagai jalan akhir, kecuali kalau misalnya orang yang dianggap melanggar protokol kesehatan itu memang bandel, tidak mau nurut, berkali-kali melanggar. Tapi kalau tujuan hukumnya sudah tercapai, ketertiban masyarakat, orang itu sudah menyadari kekeliruannya, sudah menghentikan segala kegiatan dan lain sebagainya, kita jadi bertanya-tanya buat apalagi kalau harus dipidanakan?" kata Refly Harun pasca sidang.
Pakar hukum tata negara Refly Harun dihadirkan sebagai salah satu saksi ahli oleh pihak terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam sidang kasus kerumunan.
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, Senin, 10 Mei 2021.
Berikut penuturan Refly Harun...
Refly Harun memaparkan kecacatan-kecacatan hukum dalam kasus HRS.
[Video]
JPU: Saya Yakin Itu Kejahatan!!@ReflyHZ :.."Maka Bapak2 Sekalian Tolong Adili Semua Di Republik Indonesia Ini Yg Melanggar Prokes Karena Itu Merupakan Sebuah Kejahatan"..
— แตสทโฑแต ๐๐๐๐ (@Xp0se_) May 10, 2021
(Tlg koreksi kl salah kutip ๐ krn audio krg jelas) pic.twitter.com/MnEuTwh0OO