[PORTAL-ISLAM.ID] Dalam lanjutan sidang kasus tes swab RS UMMI Bogor pada hari Rabu (5/5/2021), Imam Besar Habib Rizieq Shihab mencecar dan menunjukkan kesalahan yang dilakukan oleh saksi ahli bahasa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andika Dutha Bachri.
Di penutup sidang, ada hal yang menarik, Saksi Ahli Linguistik Forensik Prof. DR. Andika Dutha Bachari S.Pd. M.Hum, Dosen Linguistik Pasca Sarjana UPI, saat ditanya IB-HRS dengan suara tegas dia gemetar, dan saat ditunjukkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) bahwa tidak ada kata onar diartikan resah, dia panik. Lalu saat HRS tanyakan dari rujukan mana ONAR diartikan Resah? Dia muter-muter.
Padahal, seorang Saksi Ahli dalam sidang tidak boleh membawa TEORI BARU atau MAKNA BARU, tapi harus ikut Teori yang sudah diakui dan ada dalam rujukan yang diakui juga, karena sidang bukan untuk menguji TEORI BARU.
Simak videonya... Momen IB HRS Cecar Pertanyaan Kepada Saksi Ahli Linguistik Forensik Andika Dutha Bachri Karena Mendefinisikan Kata Onar Sama Dengan Resah.
"Ahli bahasanya resah gak bisa jawab kakinya maju mundur duduk gak tenang muka tegang. jgn lupa pengadilan akherat menanti," komen netizen @bude_srie.
[VIDEO]
Momen IB HRS Cecar Pertanyaan Kepada Saksi Ahli Linguistik Forensik Andika Dutha Bachri Karena Mendefinisikan Kata Onar Sama Dengan Resah.
— ᵗʷⁱᵗ 𝑎𝑘𝑜𝑒 (@Xp0se_) May 5, 2021
IB HRS smp membawa KBBI pic.twitter.com/zFL8VQ0r2j
Ini saksi ahli linguistik tapi kaya lekong perempatan begitu, duduk rapi aja gak bisa najis liatnya
— Septiadhi Wirawan (@septiadhiw) May 5, 2021
Ahli bahasanya resah gak bisa jawab kakinya maju mundur duduk gak tenang muka tegang
— Bude_Srie (@bude_srie) May 5, 2021
jgn lupa pengadilan akherat menanti