[PORTAL-ISLAM.ID] Pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020 dinyatakan kelebihan bayar dan adanya harga yang tidak wajar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Jaminan Sosial (LinJamsos) Kemensos, Pepen Nazaruddin membenarkan adanya audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengadaan Bansos sembako Covid-19.
Pernyataan itu disampaikan Pepen saat ditanya Majelis Hakim di persidangan untuk terdakwa Juliari Peter Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/5).
Pepen mengaku bahwa anggaran yang digelontorkan pemerintah sekitar Rp 6,8 triliun untuk Bansos sembako di 2020 telah terdistribusi semuanya kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Pepen juga mengaku tidak ada hambatan dalam proses penyaluran Bansos kepada masyarakat Jabodetabek.
Hakim Ketua, Muhammad Damis pun mempertanyakan soal adanya audit yang dilakukan oleh BPKP.
"BPKP melakukan jenis audit apa?" tanya Hakim Ketua Damis kepada Pepen.
Pepen menjelaskan bahwa audit yang dilakukan BPKP adalah audit dalam rangka pelaksanaan Covid-19.
"Ya temuannya beberapa mengembalikan. Menurut BPKP ada beberapa ketidakwajaran harga dan kemahalan harga," kata Pepen.
Hakim Ketua Damis pun mempertanyakan jumlah temuan yang harus dikembalikan oleh para vendor bansos.
"Secara menyeluruh Rp 74 miliar. Untuk kategori ketidakwajaran Rp 8 miliar," terang Pepen.
Dalam proses pengembalian itu, hanya Rp 5 miliar yang sudah kembali.
"Dalam proses. Beberapa sudah kembali sampai saat ini mencapai sekitar Rp 5 miliar," jelas Pepen.
Pihak Kemensos sendiri mengklaim telah melakukan penagihan kepada para vendor bansos. Hasilnya, ada 8 vendor yang sudah mengembalikan kelebihan pembayaran.
Padahal, waktu yang diperlukan untuk pengembalian dana tersebut hanya dalam waktu 60 hari sejak Juli 2020.[rmol]