Teka-teki Senjata Zakiah Aini
Perlu jalan berliku untuk menemukan alamat klub menembak Basis, di Cimanggis, Depok, kemarin. Nama Basis Shooting Club mencuat akibat serangan teror di Markas Besar Kepolisian RI, di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu lalu.
Pelaku teror, Zakiah Aini, menodongkan pistol angin alias airgun ke sejumlah polisi yang berjaga di dekat gerbang utama Mabes Polri. Polri menyatakan Zakiah melepaskan enam tembakan ke arah polisi sebelum dibalas tembakan hingga perempuan berusia 25 tahun itu tewas di lokasi.
Dari pemeriksaan polisi, Zakiah mengantongi kartu tanda anggota Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) yang terdaftar dari Basis Shooting Club. Bahkan, di kartu itu, keanggotaan Zakiah tertera masih aktif hingga 2022.
Dewan Penasihat Perbakin, Bambang Soesatyo, sudah membantah keanggotaan Zakiah. Menurut dia, nama Zakiah tak tercatat dalam daftar anggota Perbakin. “Basis Shooting Club sudah tak tercatat lagi di Pengurus Provinsi Perbakin DKI Jakarta,” kata Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu.
Berdasarkan penelusuran Tempo, klub menembak Basis hanya berjarak sekitar 100 meter dari kampus Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat. Zakiah tercatat pernah berkuliah di Gunadarma. Lokasi klub menembak Basis masuk ke dalam gang sempit yang hanya bisa dilalui satu mobil di sekitar kampus. Persisnya di dekat Sekolah Menengah Pertama Mutiara Bangsa, Cimanggis.
Setelah bertanya kepada warga sekitar, pencarian Tempo tertuju pada sebuah rumah toko dua lantai yang sudah tak berpenghuni. Hanya tersisa gambar bertulisan “menjual air rifle dan accessories-nya” di kaca depan ruko.
Karman, 29 tahun, warga sekitar, mengatakan Basis Shooting Club milik seseorang bernama Suyono. “Sudah tutup sekitar satu tahun lalu,” kata Karman.
Pencarian Tempo beralih ke Toko Cakra yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Berdasarkan sumber Tempo, Zakiah mendapatkan pistol angin berkaliber 4,5 milimeter tersebut dari toko ini.
Pintu gulung atau rolling door berkelir abu-abu tertutup rapat. Tempo tak menemukan tanda-tanda ruko tersebut pernah dijadikan tempat jual-beli senjata. Menurut Yanto, warga sekitar berusia 52 tahun, toko ini sudah tutup bulan lalu. Yanto menyebutkan Toko Cakra dimiliki oleh Suyono, pemilik Basis Shooting Club.
Yanto mengatakan Toko Cakra perlahan sepi pembeli setelah Suyono meninggal pada 28 November 2020. “Jadi sering tutup. Paling buka seminggu sekali. Itu pun cuma sebentar, hanya satu jam, lantas tutup lagi. Sekarang tutup permanen,” kata Yanto.
Yanto mengatakan Toko Cakra berdiri sejak empat tahun lalu. Menurut dia, toko tersebut dikenal warga sekitar sebagai penjual air softgun dan aksesorinya. Ketika ditanya tentang Zakiah, Yanto membantah. “Tidak tahu. Setahu saya belum pernah lihat orangnya,” kata dia.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono membenarkan bahwa senjata yang dipakai pelaku teror, Rabu lalu, berjenis pistol angin berkaliber 4,5 milimeter. Informasi tersebut dipastikan seusai pemeriksaan oleh Tim Laboratorium Forensik Polri. Polri masih menyelidiki asal-usul pistol angin yang diperoleh Zakiah itu. “Asal senjata masih diselidiki,” kata Argo.
Penulis dan editor majalah Menembak Perbakin, Denny AJD, mengatakan pistol angin yang diperoleh Zakiah mayoritas ilegal. Sebab, sampai saat ini belum ada aturan untuk pengawasan pistol angin.
Menurut dia, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata hanya mengatur jenis air softgun dan paintball. “Airgun yang legal itu biasanya untuk olahraga tembak, seperti tembak target jarak 10 meter. Bedanya, pelurunya cuma satu setiap kali tembak,” kata Denny ketika dihubungi Tempo, kemarin.
Denny menduga pistol angin itu masuk ke Indonesia secara ilegal. Taiwan merupakan salah satu produsen berbagai jenis pistol angin. Adapun airgun untuk kepentingan olahraga, tak sembarangan orang bisa mendapatkannya. Sebab, orang tersebut harus mengantongi rekomendasi dari pelatih tembak di Perbakin. “Belinya pun ke penjual yang sudah ditunjuk oleh Perbakin. Jadi agak sulit mendapatkannya,” kata Denny.
Adapun kolektor senjata api replika, Budi Yanto, mengatakan calon pembeli airgun harus masuk ke klub atau komunitas menembak yang terdaftar di Perbakin lebih dulu. Menurut Budi, hal ini untuk berjaga-jaga agar pistol tak digunakan sembarangan. “Komunitas dan klub mengingatkan, jangan digunakan dan dibawa sembarangan. Risiko ditanggung sendiri,” kata Budi di Bandung, kemarin.
👉Selengkapnya di KORAN TEMPO (2/4/2021)