"Sang Penghubung" Para Pedagang Perkara

Sang Penghubung

Azis Syamsuddin, bekas Ketua Komisi Hukum DPR yang kini Wakil Ketua DPR, diduga menjadi penghubung antara Wali Kota Tanjungbalai dan para penyidik KPK, termasuk Stepanus Robin yang menerima suap dengan janji penghentian perkara. Menggunakan jaringan Partai Beringin di Sumatera Utara.

- Azis Syamsuddin diduga kuat menjadi simpul kasus dugaan suap antara Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial.

- Azis mengenal Robin Pattuju lewat ajudannya yang seangkatan dengan Robin di Akademi Kepolisian. 801101

- Robin berkali-kali meminta uang dan tiket pesawat pulang kampung kepada Wali Kota Tanjungbalai Sayhrial.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga kuat menjadi simpul kasus dugaan suap antara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial. Robin dan Syahrial saling mengenal karena bantuan Azis.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Robin, penyidik kepolisian di KPK, terhubung dengan Azis lewat ajudan Wakil Ketua DPP Partai Golkar tersebut. Robin dan ajudan Azis disebut-sebut satu angkatan di Akademi Kepolisian, sama-sama angkatan 2009. “Diduga SRP kenal yang bersangkutan dari ajudan AZ yang juga anggota Polri,” kata Ali Fikri, kemarin, Jumat (23/4/2021).

Penjelasan Ali Fikri ini sedikit berbeda dengan informasi yang diperoleh Tempo dari beberapa sumber. Mereka mengatakan Robin justru terhubung dengan Azis lewat senior Robin sesama penyidik di KPK. Bahkan penyidik senior itu yang membawa Robin serta sejumlah penyidik lainnya saat bertemu dengan Syahrial dan Azis di kediaman Azis pada Oktober tahun lalu. “Yang mengenalkan Robin itu seniornya,” kata sumber Tempo ini.

Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan pertemuan antara Robin, Syahrial, dan Azis di kediaman Azis itu saat menggelar konferensi pers, dua hari lalu. Firli mengatakan, dalam pertemuan itu, Robin diminta membantu Syahrial agar penyelidikan perkara jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang diusut oleh KPK tidak naik ke penyidikan.

Firli mengatakan, setelah pertemuan di rumah Azis, Robin mulai berkomunikasi secara langsung dengan Syahrial. Robin juga mengenalkan Maskur Husain, pengacara yang menjadi kolega Robin, kepada Syahrial.

Dari komunikasi mereka, terbangun kesepakatan bahwa Robin dan Maskur menjamin perkara Syahrial di KPK tidak berlanjut ke penyidikan. Syahrial pun bersedia memberikan uang kepada mereka sebesar Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya, Syahrial mentransfer uang itu kepada Robin lewat rekening Riefka Amalia, kolega Robin. Transfer uang ini dilakukan sebanyak 59 kali.

Ulah Robin memperdagangkan perkara korupsi terungkap saat KPK menggeledah rumah Syahrial di Tanjungbalai, Selasa lalu. Penggeledahan tersebut terkait dengan perkara suap jual-beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019, yang sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi KPK belum mengumumkan tersangkanya. 

Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan buku rekening, yang di antaranya berisi transfer uang ke Robin lewat Riefka. Transfer uang itu dikuatkan dengan percakapan antara Syahrial dan Robin yang tersimpan dalam telepon seluler milik Syahrial. “Wali Kota menyimpan semua komunikasi dengan Robin di handphone-nya,” kata seorang sumber Tempo.

Di antara percakapan itu, misalnya, Robin berkali-kali meminta uang kepada Syahrial. Mantan Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Halmahera Selatan, Maluku Utara, ini juga kerap meminta dibelikan tiket pesawat dan disewakan kamar hotel untuk pulang ke kampung halamannya.

Bukti-bukti itu yang menguatkan sehingga KPK menetapkan Robin, Maskur, dan Syahrial sebagai tersangka suap dalam memperdagangkan perkara korupsi. Robin dan Maskur disebut menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari Syahrial. Kecuali Syahrial, Robin dan Maskur sudah dijebloskan ke penjara.

Azis sama sekali belum menjawab permintaan konfirmasi dari Tempo soal ini. Petugas keamanan DPR mengatakan Azis tak berada di kantor hingga kemarin siang. Sebelumnya, Azis mengaku tak mengingat pernah bertemu dengan Robin karena ia banyak bertemu orang dalam beberapa kesempatan.

"Ya, bisa saja saya kenal. Saya banyak kenal orang," kata Azis. "Saya banyak pertemuan. Secara khusus, saya tidak tahu karena tamu saya banyak."

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mendesak KPK membongkar otak di balik pertemuan antara Robin dan Syahrial di kediaman Azis tersebut. Ia menduga pertemuan itu bukan yang pertama. Sebab, Azis tidak mungkin begitu saja mengetahui informasi adanya penyelidikan dugaan jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah Tanjungbalai di KPK.

“Besar kemungkinan ada informasi yang bocor dari lingkup internal KPK yang harus juga ditindaklanjuti,” kata Kurnia.

Senada dengan Kurnia, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, mendesak KPK menjerat Azis dengan Pasal 21 atau Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Pasal 21 mengatur orang-orang yang merintangi penyidikan, dan Pasal 15 mengatur adanya permufakatan jahat. “Syaratnya, KPK harus menemukan bukti pertemuan di rumah Azis itu diinisiasi oleh Azis,” katanya.

👉SELENGKAPNYA BACA DI KORAN TEMPO (Sabtu, 24/4/2021)

Baca juga :