Salah Kaprah
Rizki zahir adalah makanan, minuman, pakaian yang berguna bagi badan sedangkan rizki batin adalah ilmu, taufiq, mukasyafat yang berguna bagi jiwa. Rizki terbesar yang Allah berikan kepada kita adalah pertolongan hingga kita berkenan untuk taat kepada-Nya.
Beberapa penceramah di acara nikahan masih menyebut bahwa nafkah batin adalah kelon (jima'). Menurutnya suami wajib memperbanyak rutinitas kelon. Padahal ia termasuk nafkah zahir sebab berkaitan dengan kebutuhan biologis.
Nafkah batin yang wajib bagi suami untuk istrinya adalah memberikan ilmu, nasehat, memerintahkan dan mengajarkan tata cara ibadah, melarang maksiyat, mengajak zikir, dan hal yang berkaitan dengan keselamatan jiwa.
Kewajiban nafkah batin nyaris diabaikan para suami. Sebaliknya kelon dalam term fikih justru merupakan kewajiban istri yang harus dipenuhi untuk suaminya. Kewajiban suami adalah nafkah, kewajiban istri adalah melayani tamkinul (terpenuhinya) kelon.
Dalam Madzhab Syafii: Jimak adalah hak suami, kewajiban istri, bukan sebaliknya.
(Ust. Najih Ibn Abdil Hameed)