[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres yang menguntungkan para musisi. Perpres yang dimaksud yakni mewajibkan kafe sampai radio membayar royalti putar lagu kepada pemilik lagu yang diputar.
Perpres itu umumnya disambut bagus, sebab karya musisi betul-betul diapresiasi dan dilindungi. Namun ada suara yang sangsi dengan penerapan Perpres royalti putar lagu tersebut.
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021.
Bansos orang miskin aja diembat
Suara yang sangsi penerapan Perpres itu muncul dari pegiat demokrasi Adhie Massardi.
Dia mengatakan sudah menjadi kewajiban moral jika menggunakan lagu untuk urusan komersial maka wajib memberi royalti. Tapi yang menjadi perhatian Adhie Massardi adalah penerapan pengutipan royalti lagu. Bisa dijamin nggak royalti itu bakal sampai pada yang berhak.
Kesangsian Adhie ini menurutnya beralasan, sebab yang sudah-sudah kan penerapan aturan atau kebijakan kacau di lapangan. Adhie menunjukkan masih banyak manajemen pemerintahan yang kacau dan dikorupsi.
“Masalahnya, setelah uang terkumpul, gimana nasibnya? Akan dibagi kepada pemilik hak cipta? Yakin gak dikorupsi? Piye ngontrolnya? Bansos hak orang miskin saja diembat…!” tulis Adhie dalam cuitannya di akun Twitter, Rabu 7 April 2021.[hops]