Program 100 Hari Kapolri: Mulai 12 April, Perpanjang SIM Cukup Rebahan di Rumah Pakai Aplikasi

[PORTAL-ISLAM.ID]  Kemudahan mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) melalui aplikasi mobile apps "SINAR" lebih praktis dari cara yang ada sekarang. Semuanya bisa dilakukan sambil rebahan dari rumah, tanpa perlu repot-repot datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Seperti yang pernah diungkapkan Kakorlantas Irjen Pol Istiono mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan program perpanjangan SIM secara online. Pelayanan perpanjangan SIM online itu berlaku untuk SIM A dan SIM C.

"Ini nanti cukup diakses dengan aplikasi yang cukup di rumah saja dan bisa diantar ke rumah," kata Istiono dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di Facebook Divisi Humas Polri beberapa waktu yang lalu.

Layanan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR lebih praktis, sebut saja pemohon tak perlu lagi antre, fotocopy, dan membawa dokumen di dalam map. Pun tidak usah repot-repot antre hingga berangkat di Satpas.

Aplikasi Sinar dijadwalkan meluncur pada 12 April 2021 nanti, yang merupakan salah satu program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prambowo.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati menyatakan dalam aplikasi Sinar selain registrasi online juga tersedia layanan pemeriksaan kesehatan.

"Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes," ucap dia kepada detikOto beberapa waktu yang lalu.

Selain itu, pembayaran juga bisa melalui online. Aplikasi perpanjang SIM bakal mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.

Sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.

Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM. Selain itu, pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.

Untuk syarat dan ketentuan lebih lengkapnya, mari kita tunggu tanggal 12 April 2021.

Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C online, alurnya adalah sebagai berikut:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon.


Baca juga :