[PORTAL-ISLAM.ID] Polri resmi menjadikan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono sebagai buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jozeph telah menjadi tersangka kasus penodaan agama karena mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina agama Islam
Polri akan segera menyerahkan status DPO tersebut kepada Interpol untuk memproses penerbitan red notice.
“Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (20/4/2021).
Proses penerbitan red notice ini biasanya membutuhkan waktu seminggu. Setelah red notice terbit, maka Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono akan dideportasi dari Jerman ke Indonesia.
Tentu saja ini membutuhkan koordinasi atase kepolisian di Berlin.
“Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman. Dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana,” ujar Ahmad.
Penyidikan Jozeph akan melibatkan Set NCB Interpol Indonesia yang ada di Jerman.
“Sekali lagi kita tunggu saja karena proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung tetapi melalui Set NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di Kota Lyon Prancis. Itu mekanismenya,” ujarnya.
Polisi juga memastikan Jozeph masih merupakan WNI. Fakta ini membantah klaim Jozeph yang mengatakan dia sudah mencabut kewarganegaraan Indonesia dan sekarang ditentukan hukum Eropa.
"Saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia ya, jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," kata Jozeph sebelumnya.
Jozeph disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan penodaan agama dalam Pasal 156a KUHP.
"JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Ahmad.[indozone]