[PORTAL-ISLAM.ID] Dua guru meninggal dunia akibat ditembak kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Pemerintah pun didesak memberi jaminan keamanan dan keselamatan guru.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi dalam keterangannya mengatakan pihaknya mengutuk keras penembakan terhadap dua orang guru di Papua. Kedua guru yang meninggal akibat penembakan tersebut yaitu Yonatan Randen dan Oktovianus Rayo.
“Untuk kesekian kalinya, beberapa guru di daerah konflik kembali menjadi korban kekerasan oleh kelompok kriminal bersenjata. Kami menguttuk keras tragedi tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/4).
Diketahui, Yonatan Randen, guru SMPN 1 Julukoma, Kabupaten Puncak, Papua meninggal dunia setelah ditembak KKB pada Jumat (9/4). Sedangkan sehari sebelumnya Oktovianus Rayo, sorang guru SD ditemukan tewas usai ditembak KKB, di Kampung Julukoma dan Distrik Beoga Kabupaten Puncak.
Unifah mengaku sangat menyesalkan atas peristiwa tersebut. Seharusnya pemerintah bisa memberi jaminan keamanan dan keselamatan para guru. Atas dua peristiwa tragis tersebut, PB PGRI pun memberikan pernyataan sikap.
1. Mengutuk keras penembakan yang menyebabkan tewasnya dua orang guru di kabupaten Puncak, provinsi Papua dalam dua hari berturut-turut
2. PGRI sangat menyesalkan terjadinya pembakaran terhadap tiga gedung sekolah (SD Jambul, SMPN 1, dan SMAN 1 Beoga, Puncak, Papua) dan rumah guru pada Kamis 8 April 2021
3. Guru adalah penyuluh peradaban bangsa yang mengabdikan diri untuk mencerdaskan generasi bangsa sehingga harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya
4. PGRI meminta negara hadir melalui pemerintah, pemerintah daerah, aparat pertahanan dan keamanan, tokoh masyarakat (adat) untuk dapat memberikan perlindungan terhadap keselamatan para guru. Terutama yang bertugas di pedalaman yang saat ini tersulut konflik agar mereka mendapatkan jaminan keselamatan diri, dan keluarganya.
5. Apabila guru tersebut merasakan ketidakpastian akan jaminan keselamatan dalam menjalankan tugasnya, maka mohon bantuan Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi mereka agar mendapatkan tempat tugas yang aman dan terlindungi. (fin)