[PORTAL-ISLAM.ID] Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan korban penghasutan hingga menimbulkan kedaruratan kesehatan. Hal ini terkait Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan yang melanggar Pasal 160 KUHP.
Tim kuasa hukum meminta agar korban penghasutan Habib Rizieq dihadirkan pada sidang pemeriksaan saksi Rabu pekan depan. "Karena biasanya KUHP Pasal 160 itu kan ada korban yang ada hubungan langsung dengan pidana yang dituduhkan," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 7 April 2021.
Aziz mengatakan sudah meminta kepada Majelis Hakim agar korban penghasutan dihadirkan dalam persidangan. Namun hakim menyerahkan keputusan tersebut kepada jaksa.
"Tadi hakim menyerahkan pada jaksa, tapi biasanya yang dihadirkan korban dulu," ujar Aziz.
Masalah saksi dalam perkara swab test palsu yang digelar hari ini juga sempat mengundang protes terdakwa Habib Rizieq Shihab. JPU menyatakan akan memanggil lima saksi saja dalam perkara tes usap palsu, namun tidak membeberkan nama-nama saksi tersebut.
Menurut Habib Rizieq, dalam persidangannya yang lain nama dan jumlah saksi dapat diberitahukan sepekan sebelum persidangan dimulai. "Pada sidang lain itu jaksa menyebutkan langsung 10 nama saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya," ujar Habib Rizieq.
Habib Rizieq meminta nama saksi yang akan dihadirkan bisa diungkap sepekan sebelumnya. Alasannya agar tim kuasa hukum lebih siap menghadapi sidang yang akan datang.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muarif pun setuju dengan pernyataan Habib Rizieq dan meminta JPU membeberkan saksi-saksi tersebut. Namun tim jaksa mengaku belum siap.
"Kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi mana yang lebih tepat untuk pembuktian unsur-unsur pidana. Jadi untuk saat ini kami belum mau untuk memberikan nama-nama saksi yang akan diperiksa minggu depan," ujar JPU Nanang Gunaryanto.
Meskipun enggan membeberkan nama, Nanang mau menyebut jumlah saksi yang akan dihadirkan. "Kami rencana menghadirkan lima saksi," ujar Nanang.
Hakim Muarif menerima JPU itu. Ia meminta agar JPU dapat menjelaskan secara rinci nama-nama saksi dalam sidang Habib Rizieq Shihab yang akan digelar pada Rabu, 14 April 2021. "Untuk hari ini enggak apa-apa, tapi pada persidangan selanjutnya tolong disiapkan nama saksi," ujar Hakim Muarif.
(Sumber: Tempo)