Mendamba Bang Anies Turun Tangan
Oleh: Jaya Suprana
SATU di antara sekian banyak janji yang dijanjikan pada masa kampanye Pilgub Jakarta oleh Dr. Anies Baswedan adalah tidak akan menggusur rakyat miskin.
Setelah terpilih menjadi gubernur Jakarta, Dr. Anies Baswedan terbukti menepati janji dengan nyata menolong para warga yang sudah terlanjur tergusur memperoleh hak mereka atas tempat bermukim baru tanpa kehilangan kesempatan mencari nafkah seperti sebelum digusur.
Namun sayang kemudian terberitakan bahwa pada beberapa lokasi di Jakarta telah terjadi penggusuran warga secara melanggar hukum, HAM maupun agenda Pembangunan Berkelanjutan yang telah disepakati para anggota PBB termasuk Indonesia sebagai pedoman pembangunan planet bumi abad XXI tanpa merusak alam dan tanpa menyengsarakan manusia.
Apabila peristiwa penggusuran yang diberitakan benar-benar bukan hoax maka wajar apabila berbagai pihak menuduh Bang Anies ingkar janji.
Namun akibat pada masa karantina diri akibat pagebluk corona, saya belum pernah menyaksikan peristiwa-peristiwa penggusuran di berbagai lokasi di Jakarta dengan mata di kepala saya sendiri maka saya tidak berani gegabah menghakimi.
Apalagi tersiar pula kabar berita bahwa yang menggusur bukan Pemprov DKI namun konon BUMN yang mendayagunakan jasa Satpol PP untuk mengawal penggusuran secara paksa terhadap rakyat.
Maka selama mendamba belum dilarang secara konstitusional, maka dengan kerendahan hati saya memberanikan diri untuk mendambakan perkenan Bang Anies turun tangan menjadi mediator bagi para pihak yang bersengketa pada setiap peristiwa penggusuran dengan ebih berpihak ke rakyat miskin sesuai makna adiluhur sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, serta Keadilan Sosial untuk Seluruh Rakyat Indonesia.
Apapun dalih dan alasannya, setiap peristiwa penggusuran yang terjadi di Jakarta tetap sepenuhnya merupakan tanggung jawab Gubernur Dearah Khusus Istimewa Jakarta untuk mencegah dan/atau menanggulangi penggusuran demi kepentingan wong cilik yang tidak berdaya melawan penggusuran yang dilakukan secara melanggar hukum, HAM, agenda Pembangunan Berkelanjutan, UUD 1945 dan Pancasila. Merdeka!
[RMOL]