Mata Dibalas Mata
Jalan pikiran kampung sebelah itu mudah dipahami tapi sulit dimengerti. Kampung sini punya prinsip, keadilan itu adalah mata dibalas mata. Mereka malah ketawa, mereka menganggap kampung sini ketinggalan jaman, barbar, nggak punya rasa kemanusiaan, tidak bisa memaafkan.
Padahal dalam hukum mata dibalas mata itu bisa batal jika korban memaafkan. Artinya, rasa keadilan itu dibuka seluas-luasnya. Silakan ambil matanya jika kalian merasa itu keadilan. Tapi jika nggak tega mengambil mata, disediakan pintu maaf. Jelas?
Walaupun mereka menganggap mata dibalas mata itu barbar, tapi mereka praktekan. Dalam kasus Ahok misalnya. Ahok harus dibalas dengan IB HRS bagaimanapun caranya. Mau melalui pintu rekayasa chat mesum boleh. Kalau gagal, bisa melalui pintu lain. Kebetulan lagi covid, ya pakai pintu covid. Mereka cukup sabar menunggu kok. Sambil nunggu mereka sudah dapat bonus Buni Yani. Jadi bukan mata dibalas mata lagi itu mah. Mata dibalas mata plus alis plus bulu mata plus beleknya.
Dalam kasus Josep Paul Zhang (JZP) yang sudah jadi tersangka mereka kompak menuntut balas mata pula, mualaf Yahya Waloni (YW) harus jadi tersangka puia. Padahal JZP masih anteng-anteng saja di Jerman, masih terus ngoceh menghina kampung sini. Sabar dikit nape, ntar kalau JZP sudah masuk tahanan baru kalian bicara soal YW. Lagi pula YW kan sudah pernah dilaporkan, dan polisi nggak menetapkan tersangka karena memang laporan itu nggak memenuhi unsur ini itu.
Satu hal yang bikin bingung. Mereka menolak kalau JZP dibalas dengan YW itu sebagai mata dibalas dengan mata. Mereka mengatakan, itu semata soal keadilan. Makanya kan dari dulu gue bilang, mata dibalas dengan mata itu adalah keadilan, Bambaaaaang…
(Balyanur)