[PORTAL-ISLAM.ID] Polri menyebut Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono tengah berada di Jerman. Bareskrim Polri pun sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) hingga Interpol.
Polri sudah berkomunikasi dengan atase kepolisian di Jerman. Dijelaskan bahwa atase kepolisian Jerman sudah bergerak untuk membantu Polri menangani kasus Jozeph Paul Zhang.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka. Ia dijerat UU ITE untuk pasal ujaran kebencian dan pasal pidana penodaan agama.
"Dikenakan Undang-undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2 Tentang Ujaran Kebencian, kemudian KUHP Tentang Penodaan Agama di Pasal 156 huruf a," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Senin (19/4/2021).
Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan Jozeph Paul Zhang yang menghina Islam, melecehkan Nabi Muhammad, dan mengaku sebagai Nabi ke-26 di akun YouTubenya. Video itu kemudian viral dan mendapat kecaman yang berujung pelaporan ke Bareskrim.
(Sumber: Detikcom)