[PORTAL-ISLAM.ID] Pimpinan eks Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengungkit soal rencana pencabutan laporan polisi oleh Wali Kota Bogor Bima Arya terkait hasil test swab di RS Ummi.
Hal itu diungkapkan Habib Rizieq saat Bima Arya menjadi saksi dalam dalam sidang lanjutan terkait perkara hasil test swab RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 14 April 2021.
"Anda ada pertemuan dengan para habaib dan ulama termasuk Habib Mahdi Assegaf dan tadi mengakui akan pertimbangkan akan cabut laporan," kata Habib Rizieq mempertanyakan.
Bima Arya beralasan tak jadi mencabut laporannya di polisi lantaran ada pernyataan dari Kapolda Jawa Barat, yang tak ingin laporannya dicabut.
Habib Rizieq Shihab menyayangkan Wali Kota Bogor Bima Arya mengurungkan niatnya untuk mencabut laporan polisi perkara swab test RS UMMI.
"Sekarang pertanyaan, Pemkot Bogor punya ahli hukum kenapa enggak tanya bahwa delik aduan itu bisa dicabut kapan saja. Artinya, tidak ada larangan dalam Undang-Undang kita, siapa pun boleh cabut laporannya. Siapa di Polda yang bilang tidak boleh cabut (laporan)?" sambung Rizieq yang bertanya kepada Bima.
Menjawab hal itu, Bima mengatakan, bahwa ada orang disebutnya sebagai Kapolda sudah menyampaikan keterangan secara terbuka laporan yang dia buat tidak boleh dicabut.
"Habib tentunya menyaksikan sendiri, Kapolda secara terbuka dan tidak bisa dicabut," kata Bima.
Habib Rizieq kemudian menimpali jawaban Bima. Ia menyayangkan Bima langsung percaya terhadap apa yang disampaikan Kapolda. Padahal, di sisi lain, Bima mempunyai tim hukum yang bisa ditanya soal hukum.
"Kenapa enggak tanya ke ahli hukum?" tanya Rizieq.
"Saya tidak fokus ke sana, karena bagi saya persoalan hukum ini bisa melihat kejelasan bagi semua," jawab Bima.
Dalam perkara swab test RS UMMI, Habib Rizieq didakwa telah menyebarkan berita bohong atau hoaks, yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lho di mana Power sbg walikota nya?apa cm boneka juga?
— batoe79 (@im_batoe) April 14, 2021
Waduuuhhhh atas perintah kapolda????.
— ISKANDAR FAUZI (@iskandar__fauzi) April 14, 2021
Terus kapolda atas perintah siapa??.
jabatan doank wali kota, tapi d perintah ma kapolda...lu punya kasus ap, smp2 kapolda bsa perintah lu...yg gua tau, yg punya masalah hukum pst gampang d stir ma polisi.
— followers_ulama (@follower_ulama) April 14, 2021