[PORTAL-ISLAM.ID] "Kerumunan HRS di NTT" -- itu satire yang diungkapkan netizen mengomentari foto di atas.
Hanya ada satu kerumunan yang diproses hukum, dipenjara, dikejar-kejar bak teroris, diancam pasal berlapis-lapis... Kerumunan HRS.
Selain itu -apalagi kerumunan yang diakibatkan oleh kedatangan Presiden- bukanlah kerumunan yang melanggar... apalagi dihukum.
Sudah berkali-kali terjadi kerumunan Presiden Jokowi.
Terbaru saat Presiden Jokowi meninjau bencana banjir dan longsor di Kabupaten Flores Timur, NTT, Jumat (9/4/2021) kemarin.
Walaupun BUKTI-BUKTI dari foto dan video sangat terpampang dan terekam jelas... itu bukanlah kerumunan yang dipersoalkan.
Pokoknya, kalau bukan HRS, bukanlah kerumunan yang terlarang dan terancam 10 tahun penjara.
Rakyat yang menonton secara telanjang KETIDAKADILAN ini bisa apa?
Hanya bisa bersuara, berdoa dan menyerahkan segalanya hanya kepada Allah SWT.
Gusti Allah mboten sare.
Kerumunan HRS pic.twitter.com/rRQWJlYRGa
— Mas Piyu (@maspiyuaja) April 9, 2021
Maaf mata saya kurang jelas melihat, saya minta bantuan prof @mohmahfudmd untuk menganalisa apakah ada kerumunan di dalamnya & apakah akan ditegakkan UU Karantina ππ
— π΄πΊπΎ π πΈπ³πΎπ³πΎ (@ekowboy2) April 9, 2021
pic.twitter.com/zEG1AOKfX4