[PORTAL-ISLAM.ID] Kementerian Agama (Kemenag) menilai kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan berlebihan dan diskriminatif.
Tak hanya melarang, rumah makan yang bersangkutan juga bisa dikenakan sanksi sebesar Rp50 juta. Hal ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.
Menurutnya, hal ini jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha. Apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” kata Juru Bicara Kemenag, Abdul Rochman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/4/2021).
Dia menegaskan, larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut juga melanggar hak asasi manusia, terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.
https://tirto.id/kemenag-larangan-restoran-buka-selama-ramadan-diskriminatif-gcxk
***
LALU bagaimana dengan NYEPI dll? Apakah juga Kemenag mau bilang Diskriminasi? Sepertinya tidak ada yang berani bilang larangan-larangan saat NYEPI itu diskriminasi.
KENAPA kalau terkait dengan ISLAM (yang merupakan mayoritas di negeri ini) justru direcoki dan dituding macam-macam?
"Kementerian agama lebih suka bila selama Bulan Ramadhan warung dan restoran tetap buka di siang hari, dan tetap kelihatan ramai orang makan-minum di warung seperti bulan-bulan sebelumnya.
Supaya suasana puasa tidak terlalu kelihatan, dan kesan bahwa masih banyak umat Islam yang taat menjalankan ibadah puasa juga tidak terlalu kelihatan," ungkap Rahadi Widodo di akun fbnya.