Kasus MEGA Raksasa

Kasus MEGA Raksasa

Oleh: Tere Liye*

Baca tulisan ini sampai selesai. Panggil nurani terdalam kalian jika kalian tetap tidak benci koruptor. KPK telah memberikan SP3 pertama kalinya dalam sejarah mereka. Untuk Kokoh Sjamsul Nursalim. Kokoh Sjamsul ini keren habis, China, pakai nama gurun pasir. Arti namanya bagus sekali. Tapi dia buron entah kemana sebelum SP3. 

Kalian harus tahu, ada sebuah kasus korupsi yang sangat fantastis di Indonesia. E-KTP? Bukan. Hambalang? Bukan juga. Simulator SIM? Apalagi, bukan, itu kecil. Kalau cuma 6 trilyun mah, cincai.

Melainkan: Bantuan Likuditas Bank Indonesia. Disingkat BLBI. Inilah kasus korupsi yang sangat massif, MEGA raksasa.

Apa itu BLBI?

Jadi begini. Indonesia mengalami krisis moneter tahun 1997-1998. Tepatnya, seluruh dunia memang diguncang krisis. Bank-bank di Indonesia ikut kolaps. Nasabah menarik uang, dan Bank kelabakan. Loh kenapa? Karena uang tabungan kita itu memang tidak disimpan Bank, melainkan dipinjamkan ke pihak lain. Sebagian memang ke pihak yang pantas, valid dan sesuai kajian. Sebagian ssst, sudah rahasia umum, kadang itu dipinjamkan ke perusahaan kelompoknya saja, melanggar banyak peraturan. Simpelnya krisis terjadi, bank-bank ini semaput. Nasabah mau tarik uang, eh uangnya kejepit di perusahaan yg kena krismon.

Seharusnya, memang dibiarkan saja hancur lebur itu bank? Right? Namanya bisnis, situ tanggung resiko dong. Tapi khawatir itu akan membuat perekonomian Indonesia semakin kacau balau, pemerintah (dibantu IMF), justeru mengulurkan tangan, memberikan bantuan likuiditas kepada bank2 bermasalah ini. Maka digelontorkanlah uang sebesar 147,7 trilyun kepada 48 bank. Uang siapa itu? Eww, itu uang rakyat, dek. Bukan uang nenek lu (maaf, kasar banget). Kalaupun itu hutang dari IMF, yang bayar adalah seluruh rakyat Indonesia, lagi2, bukan nenek lu.

Skenarionya adalah, setelah krisis reda, perekonomian Indonesia kembali normal, uang ini akan dikembalikan utuh, syukur2 malah lebih, jadi kepemilikan saham di bank2, dll. Nyatanya? Berapa trilyun dana ini yg benar2 diselamatkan? Taipan2 yg dulu sudah kaya, dikasih uang pula lewat BLBI, tambah kaya, mereka jalan-jalan cantik, nikmat sekali hidup mereka. Pemerintah malah memberikan SKL (Surat Keterangan Lunas) pada mereka, sedikitnya lima obligor dapat. Mereka adalah (yang besar2) BCA (Salim Group); Bank Dagang Negara Indonesia (Sjamsul Nursalim); Bank Umum Nasional (Muhammad Bob Hasan); Bank Surya (Sudwikatmono); dan Bank Risjad Salim International (Ibrahim Risjad). Lunas betulan? Hehe, hanya Raja Api jaman itu yang tahu. Bahkan ssst, pemerintah juga mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada sejumlah obligor di jaman itu.

Nyaris 20 tahun berlalu, apa kabar kasus BLBI ini? Gelap.

Inilah kasus korupsi MEGA raksasa. Bukan karena di jaman itu yang mengeluarkan inpres sakti (wuih, sakti sekali loh inpres itu) kebetulan bernama Mega juga. Bukan. Melainkan lihatlah, jika Nenek Minah, yang mencuri 3 buah kakao di perkebunan dekat rumahnya dihukum, dipermalukan, dsbgnya, maka bagaimana mungkin taipan2, cukong2, pencuri uang rakyat trilyunan kok dibiarkan santai menikmati hidupnya yang kaya raya? Situ tega sekali jika malah melindunginya, membelanya. Situ dikasih berapa sih?

Sebagai tambahan, masih ingat Nenek Minah, ijinkan saya ceritakan kisah beliau (Sy kutip dari detik):

Nenek Minah (55) sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus 2009. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao. Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.

Tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri. Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.

Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Dan hari ini, Kamis (19\/11\/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Itulah kisah Nenek Minah. 

Bagaimana kisah pengemplang BLBI trilyunan yg juga nenek-kakek? Itu pertanyaan besar. Hari2 ini sejarah membuktikan Kokoh Sjamsul Nursalim dan istri, yg juga kakek-nenek, mereka diberikan SP3 dari KPK. Jangan tanya siapa dulu yang membuat kebijakan dan keputusan ratusan trilyun tsb. Jangan tanya. Titik. Tutup cerita.
*fb
Baca juga :