[PORTAL-ISLAM.ID] Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terima dan memprotes pemakaian kata 'dungu' dan 'pandir' yang digunakan tim kuasa hukum Habib Rizieq ketika membacakan eksepsi pada Jum'at (26/3/2021).
Kritik itu JPU sampaikan ketika membacakan tanggapan eksepsi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
JPU mengklaim, kata-kata seperti 'dungu' dan 'pandir' hanya digunakan oleh mereka yang tidak terdidik.
"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi kecuali bahasa seperti ini biasa digunakan oleh orang yang tidak terdidik dan digunakan oleh orang yang dikategorikan berpikir dangkal," ujar jaksa.
Pihak JPU lantas membanggakan diri dengan menyebut mereka sebagai orang-orang terdidik yang mengenyam pendidikan hingga bangku strata 2.
Jaksa juga membanggakan diri bahwa mereka itu adalah orang-orang yang berpengalaman di bidang hukum selama puluhan tahun.
"Kami jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa adalah orang-orang intelektual yang terdidik dengan berpredikat pendidikan rata-rata strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," ujar Jaksa.
"Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya, dan tidak mengerti," kata JPU.
Terkait diksi 'dungu' dan 'pandir' dalam eksepsi Habib Rizieq, Kuasa Hukum Habib Rizieq yaitu Aziz Yanuar SH mengutip Al-Qur'an surat An Nisa 148 bahwa ucapan keras atau ucapan buruk boleh diucapkan oleh orang yang didzalimi yaitu dalam hal ini Habib Rizieq dan para Ulama yang telah dikriminalisasi dengan berbagai kasus.
۞ لَا يُحِبُّ اللّٰهُ الْجَهْرَ بِالسُّوْۤءِ مِنَ الْقَوْلِ اِلَّا مَنْ ظُلِمَ ۗ وَكَانَ اللّٰهُ سَمِيْعًا عَلِيْمًا
"Allah tidak menyukai perkataan buruk, (yang diucapkan) secara terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS An-Nisa' Ayat 148).
Karena itu dalam eksepsi Habib Rizieq, ada kata-kata pandir dan dungu, yang dimaksudkan untuk menunjukkan berbagai kekeliruan fatal Jaksa. []