[PORTAL-ISLAM.ID] Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Sihab menyampaikan protes kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menayangkan langsung jalannya sidang dakwaan jaksa dan jawaban jaksa atas eksepsi secara streaming di laman Youtube PN Jakarta Timur.
Sementara saat terdakwa dan penasehat hukum membacakan eksepsi tidak ditayangkan.
"Saya betul-betul sangat dirugikan, saya lihat ini merupakan tindakan diskriminatif dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari yang bertanggungjawab di bidang streaming," kata Habib Rizieq di PN Jakarta Timur, Rabu, 31 Maret 2021.
Habib Rizieq keberatan karena pihak pengadilan menayangkan secara utuh saat jaksa membacakan dakwaan kasus kerumunan di Petamburan, Megamendung hingga kasus RS Ummi Bogor.
"Jadi publik se-Indonesia mengetahui dakwaan jaksa, begitu saya melakukan eksepsi dengan penasehat hukum tidak satupun ditayangkan oleh bagian streaming Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan itu sangat merugikan saya, sehingga publik tidak tahu apa pembelaan saya terhadap kasus saya ini," ujar Habib Rzieq
Menariknya, kata Habib Rizieq, ketika terdakwa dan penasehat hukum membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, pengadilan tidak menayangkan, tapi begitu jaksa memberikan jawaban terhadap eksepsi ditayangkan.
"Begitu jaksa baca dakwan ditayangkan, giliran jaksa baca tanggapan eksepsi ditayangkan, giliran saya membela diri eksepsi tidak ditayangkan. Ini sangat-sangat merugikan saya dan ini tindakan diskriminatif," tegasnya.
Senada, kuasa hukum Habib Rizieq juga meminta melalui majelis hakim agar pengadilan bersikap adil dalam hal teknis penayangan sidang secara langsung. Sebab, sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum.
"Selama ini kita sangat dibatasi pada saat dakwaan Jaksa kemarin itu ada streaming dari pengadilan negeri dan sekarang untuk jawaban eksepsi (yang disampaikan Jaksa) juga ada streaming. Yang kami tanyakan kenapa waktu eksepsi pembelaan dari kami itu tidak streaming? Jadi selanjutnya kami mohon kalau memang itu sidang streaming seterusnya harus streaming biar adil," terang kuasa hukum.
Menanggapi hal ini Majelis Hakim akan menindaklanjuti.
"Jadi usulan penasehat hukum bahwa harus ada streaming nanti kami koordinasikan dengan majelis lain," sahut majelis hakim.
(Sumber: VIVA)