GEGER! Liputan Majalah TEMPO: Dugaan JUAL BELI JABATAN di Kementerian Desa, "Mahar" Eselon I Mencapai Rp 3 Miliar

[PORTAL-ISLAM.ID] Majalah TEMPO edisi terbaru (12-18 April 2021) bikin geger soal dugaan JUAL BELI JABATAN di Kementerian Desa yang nilainya mencapai Miliaran!

Dalam liputan utamanya, Majalah Tempo menyebut "Anggota staf khusus Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ahmad Iman Syukri, diduga memperjualbelikan jabatan eselon I dan II." 

Pengakuan sejumlah pejabat kepada Tempo, mereka yang menolak akan dipindahkan dari posisinya. Menjadi orang “titipan” Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, ia juga disinyalir meminta fee proyek. Berakibat pada penyerapan anggaran dan tersendatnya program kementerian.

Enam pejabat di Kementerian Desa yang ditemui terpisah bercerita, pelantikan pejabat di lembaga mereka terbilang janggal. 

Enam petinggi di Kementerian Desa yang ditemui Tempo menyebutkan proses pergantian pejabat eselon I dan II juga diwarnai proses jual-beli. Mereka kompak menyebut nama anggota staf khusus Menteri Abdul Halim, Ahmad Iman Syukri, yang diduga mengatur transaksi tersebut. Menurut mereka, angka yang diminta Iman bervariasi, yaitu Rp 1-3 miliar untuk menjadi direktur jenderal atau pejabat eselon I, Rp 500 juta-1 miliar buat direktur atau eselon II, dan Rp 250-500 juta untuk eselon III—kini sudah dihapus.

Seorang di antara pejabat itu bercerita, dia pernah dimintai uang lebih dari Rp 500 juta oleh seorang utusan Iman untuk mempertahankan posisinya pada akhir 2020. Utusan tersebut meminta duit itu dibayar secara tunai. Pejabat itu sempat bernegosiasi agar pembayaran dilakukan secara bertahap. Namun utusan tersebut menolak tawaran itu. Tak sampai sebulan, pejabat itu digeser ke posisi lain.

Tak hanya mengatur penempatan pejabat, Iman ditengarai juga memainkan proyek di Kementerian Desa. Seorang petinggi kementerian itu mengaku pernah dipanggil Iman pada pertengahan tahun lalu. Kepada pejabat itu, Iman mengungkapkan keinginannya untuk mendapat fee proyek di direktoratnya yang bernilai miliaran rupiah. Pejabat ini menolak permintaan Iman. Tak sampai sebulan, Iman memanggil lagi pejabat tersebut. Menurut dia, Iman kembali meminta fee dalam jumlah yang lebih kecil beserta duit ratusan juta rupiah. Lagi-lagi permintaan itu ditolak. Belakangan, pejabat itu dicopot dari posisi struktural dan beralih ke pegawai fungsional.

Enam petinggi Kementerian Desa juga mengungkapkan bahwa sebagian dari mereka yang menolak memberikan upeti kepada Iman bakal “di-Muis-kan”. Maksudnya adalah dipindahkan dari kantor pusat di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, ke kantor Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang berada di Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat.

👉SELENGKAPNYA BACA DI MAJALAH TEMPO

Baca juga :