FRAMING JAHAT
1. Islam menjadi dasar negara
2. Anti pemisahan agama dengan negara
3. Pro Syariah dan menolak undang-undang yang menyelisihi Syariah
Dan semisalnya, sebagai ciri teroris. Kemudian diarahkan bahwa orang-orang yang suka berwacana di atas, senang melakukan teror, pengeboman, dll.
Ini jelas bertujuan mengarahkan Islam dan Syariahnya sebagai sumber terorisme. Semua wacana di atas punya pijakan yang sangat kuat dalam Islam, bukan perkara yang mukhtalaf fiih (perbedaan pendapat), tapi mujma' 'alaih (ijtima ulama), kecuali pendapat syadz (nyleneh) dari para pemikir modern.
Harusnya terorisme itu dibatasi pada aksi kekerasan dan pembunuhan membabi buta terhadap orang-orang yang tak bersalah, dan aksi semacam ini bisa dilakukan oleh siapapun, kelompok apapun, dan dilandasi oleh pemikiran apapun.
Adapun wacana dan gagasan, apalagi punya pijakan yang sangat kuat dalam Islam, tak bisa disebut aksi terorisme, selama ia disampaikan dan didakwahkan secara tepat, memperhatikan maslahat dan mafsadat, serta pemahaman yang baik terhadap mad'u dan medan dakwah.
(Muhammad Abduh Negara)