[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap Tim detasemen khusus (Densus 88) anti teror di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sore (27/4/2021).
Pengacara utama Habib Rizieq ini ditangkap atas dugaan terlibat terorisme dalam kasus kegiatan baiat/pengambilan sumpah setia ISIS di Makassar beberapa tahun yang lalu (2015).
Dia diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Tim Kuasa Hukum HRS Aziz Yanuar mengungkap kronologis kejadian penangkapan Munarman dan hal-hal lain.
Simak selengkapnya penuturan Aziz Yanuar "FAKA DIBALIK PENANGKAPAN MUNARMAN" di chanel Youtube MimbarTube...
[Video]