[PORTAL-ISLAM.ID] Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Habib Rizieq Shihab melakukan menghasut masyarakat melanggar aturan prokes dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pada sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi-saksi, Kamis (22/4/2021), Habib Rizieq Shihab berhasil mementahkan dan mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dibantah sendiri oleh para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para saksi yang dihadirkan menegaskan bahwa Habib Rizieq tidak melakukan penghasutan, tapi mengundang.
Hal ini disampaikan para saksi saat menjawab pertanyaan yang diajukan Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq bertanya kepada tiga saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Para saksi dari Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tebet Timur Bripka Tamam, serta Cecep selaku pengamanan internal kegiatan Maulid Nabi di Majelis Ta'lim Al-Afaf.
Kepada tiga saksi, Habib Rizieq Shihab bertanya apakah saat dia menghadiri kegiatan Maulid Nabi di Majelis Ta'lim Al-Afaf pada 13 November 2020 lalu telah menghasut warga datang ke Petamburan.
Ketiga saksi lalu kompak menjawab bahwa Habib Rizieq mengundang (bukan menghasut) warga datang ke kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq keempat di Jalan KS Tubun, Kecamatan Tanah Abang.
Simak videonya: