Bersaksi Di PN Jaktim, Eks Walkot Jakpus: Banyak Pelanggaran Prokes Tapi Hanya HRS Yang Dipidana

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pada sidang hari Senin (12/4/2021) kemarin dengan agenda keterangan saksi-saksi terungkap fakta yang terang benderang.

Habib Rizieq bertanya ke mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara (selaku saksi yang dihadirkan) soal ada atau tidaknya kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dibawa ke ranah pidana. 

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara menjawab bahwa sampai saat ini baru kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab yang dibawa ke ranah pidana. 

Menurut Bayu, selama ini pelanggaran prokes hanya diberikan sanksi sosial atau denda sesuai tingkat keparahan pelanggarannya.

"Jadi selama ini ada pelanggaran prokes lain, mereka dikasih denda sesuai Pergub," tandas Habib Rizieq.

Sangat jelas! Hanya kasus pelanggaran prokes HRS yang dibawa ke ranah pidana.

Habib Rizieq Bayar Denda Rp50 Juta, Pakar Hukum Tata Negara: Mestinya Tidak Usah Diselidiki Polri

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Prof Dr. Suteki berpendapat saat Habib Rizieq melunasi denda Rp50 juta kepada Pemprov DKI semestinya tidak ada lagi proses penyelidikan.

"Artinya Habib Rizieq ada itikad baik sudah membayar denda Rp50 juta. Mestinya ketika ini sudah dibayar tidak ada lagi penindakan jadi enggak boleh diselidik lagi atau disidik lagi. Jadi dari sini kita melihat kekosongan hukum atau ketidakjelasan hukum terutama PSBB dan perda," kata Suteki dalam Webinar Nasional, Rabu (25/11/2020).

sebagai informasi, Habib Rizieq Shihab membayar denda Rp50 juta denda dari melanggar protokol kesehatan. Hal itu dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Habib Rizieq disambangi langsung Kasatpol PP DKI Arifin untuk menyampaikan surat teguran langsung membayarkan denda tersebut.

"Jadi sudah disurati ditegur dan sudah disampaikan sanksinya melalui Pemprov melalui Kasatpol PP yang memang tugasnya sudah disurati sudah didatengin. Alhamdulillah dari keluarga Habib Rizieq memahami, mengerti, menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa Rp50 juta denda langsung diselesaikan dibayar itu dendanya yang Rp 50 juta," kata Riza kepada wartawan, Minggu 15 November 2020. 

(Sumber: Tempo, Sindonews)
Baca juga :