[PORTAL-ISLAM.ID] Dikeluarkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 oleh Badan Legislasi DPR RI menunjukkan Presiden Joko Widodo tidak serius ingin merevisi UU yang di dalamnya terdapat sejumlah pasal karet itu.
Padahal, Presiden Jokowi pernah menggulirkan wacana UU ITE akan direvisi lantaran dalam penerapannya memicu ketidakadilan di masyarakat.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin, kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Rabu (10/3).
"Artinya pemerintah memang tak serius dalam mendukung revisi UU ITE," kata Ujang Komarudin.
Menurut Ujang, masyarakat seperti dijebak oleh Presiden Jokowi yang telah mengembuskan wacana revisi namun urung dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2021.
"Itulah. Saya katakan masyarakat jangan terjebak dan dijebak. Jangan terlalu sering dikasih angin surga. Harusnya jika Jokowi mau merevisi, maka revisi itu dieksekusi. Bukan malah tak jadi," tandasnya.
Revisi UU ITE dipastikan tidak masuk dalam daftar rancangan undang-undang Prolegnas Prioritas 2021 yang disepakati pemerintah, DPR, dan DPD. Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, rencana revisi UU ITE masih harus dibahas oleh pemerintah.
"Soal UU ITE, Pak Ketua, ini lagi dibahas dan dilakukan public hearing. Ini kan ada kaitannya juga dalam RUU KUH Pidana yang sudah kita bahas secara mendalam," kata Yasonna dalam rapat kerja Baleg DPR, Selasa kemarin (9/3).[rmol]