[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa di dalam hukum ada dalil yang berbunyi salus, populi, suprema lex. Dalil itu menapaskan sebuah prinsip bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Artinya, jika sebuah aturan menghambat pada upaya penyelamatan rakyat, boleh dilanggar.
”Dalil yang berlaku umum kalau di dalam ilmu konstitusi itu adalah salus, pupuli, suprema lex. Keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, boleh kamu melanggar konstitusi, bahkan begitu,” kata Mahfud usai silaturrahim dengan Forkopimda dan tokoh masyarakat di Markas Kodam V/Brawijaya di Surabaya pada Rabu, 17 Maret 2021.
Prinsip itu pula yang dipegang pemerintah dalam menangani COVID-19. Ia mengambil contoh pada program vaksinasi yang dilakukan pemerintah secara cepat dan massif untuk menekan angka kasus COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Menurut hukum anggaran kita harus sekian-sekian untuk ini, sekarang tidak. (Karena) Kita ingin menyelamatkan rakyat,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Mahfud mengatakan, vaksinasi yang digencarkan pemerintah memakan biaya yang sangat besar. Tapi itu harus dilakukan dengan tujuan utama untuk menyelamatkan rakyat.
“Vaksin itu semua provinsi sudah dianjurkan agar dilakukan dengan cermat, dan pemerintah menyediakan fasilitasnya dengan biaya yang mahal untuk menyelamatkan rakyat,” ujarnya.
Mahfud menambahkan, terkait COVID-19, pemerintah sudah membuat dua program yang itu tertuang di dalam Perpres Nomor 82. Yaitu perang melawan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dua program itu akan berhasil jika dilaksanakan secara bersama-sama oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
(Sumber: VIVA)