Tolak Perpres Jokowi Investasi Miras, PBNU: Miras Adalah Sumber dari Kejahatan

[PORTAL-ISLAM.ID]  Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud menyatakan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri minuman keras (miras). 

Menurut Marsudi, gubernur wilayah lain di luar empat provinsi (Bali, NTT, Sulut, Papua) yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, juga berpeluang mengajukan izin investasi industri miras di wilayahnya. Karena hal itu dimungkinkan jika diusulkan oleh mereka. 

"Ya enggak usah diandai-andai, wong kalau gubernurnya ingin saja, itu sudah jadi. Kan sudah terbuka izinnya dari daftar negatif investasi menjadi dibolehkan. Jadi mudah saja meski bukan di empat wilayah itu," katanya di TvOne, Senin (1/3/2021).

Nahdlatul Ulama (NU) tetap pada pendirian menolak Perpres ini. Bahkan penolakan soal legalisasi miras ini telah disampaikan jauh sebelumnya yaitu pada 2013 ketika DPR menyusun UU soal Miras.  

"Sejak 2013 sudah kami sampaikan, sekarang juga kami sampaikan, tetapi itu tidak didengarkan. Saya yakin pengambil kebijakan mengerti dan paham tentang sikap-sikap ini," lanjutnya. 

Marsudi Syuhud yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan PBNU akan terus menyampaikan sikap ini kepada pengambil kebijakan. 

Manfaat ekonomi yang dijadikan dasar pemerintah tidak sebesar mudaratnya kepada umat.   

"Nanti kalau masyarakat sudah mabuk semua, akan terasa dampaknya, lha sekarang saja polisi pada bingung menegakkan hukumnya ketika mereka (pengonsumsi miras, red) ngumpet-ngumpet minum minuman keras. Miras ini sumber dari kejahatan-kejahatan lainnya," tegasnya.

PBNU juga mempersoalkan masalah perdagangan eceran miras atau alkohol yang diatur dalam jaringan distribusi. 

Ini menunjukkan bahwa pedagang kaki lima boleh menjual miras jika tempatnya khusus.  

"Ini saya ajak membayangkan, tangan kanannya bawa ember jual barang halal ada air mineral, soft drink. Lha karena ini yang penting tempatnya beda maka tangan kirinya bisa bawa ember isinya miras. itu kira-kira apa yang akan terjadi nantinya?" cetus Kiai Marsudi Suhud. 

Hal itu juga memicu keprihatinan banyak kalangan. Bukan hanya kiai-kiai di Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetapi para kiai dan ustaz NU di berbagai wilayah Indonesia.  

"Semua kiai di NU, di pojokan mana saja, di kampung terpencil mana pun, kalau ditanya soal miras ya jawabannya tetap sama (menolak)," ujarnya.  

Ditegaskannya kembali, pada 2013 PBNU sudah mengkritisi saat DPR menyusun undang-undang soal miras. Makanya PBNU heran kok muncul Pepres ini. 

"Nah itu nanti anak cucunya DPR sekarang, ketika sudah tidur di emperan jalan karena pada mabuk, itu baru terasa. Ini yang dosa nanti yang meloloskan ini," tegasnya. 

(Sumber: jpnn)

[Selengkapnya VIDEO]
Baca juga :