[PORTAL-ISLAM.ID] Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menanggapi singkat klaim Kepolisian RI bahwa satu dari tujuh terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, telah berbaiat di Markas Front Pembela Islam (FPI).
"Hebat banget ya, sudah meninggal bisa diinterogasi," ujar eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan terduga teroris yang berbaiat di Markas FPI adalah AS alias EKA alias AR.
Dia ditangkap atas pengembangan dari L dan YSF alias D, pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar. Insiden itu sendiri terjadi pada 28 Maret 2021, di mana akibat bom bunuh diri, 20 orang menjadi korban luka.
"Di mana perannya adalah ikut alam perencanaan, mengikuti kejadian di Villa Mutiara, kemudian telah berbaiat di Markas FPI yang merupakan markas organisasi yang sekarang sudah terlarang," ujar Ahmad Ramadhan.
Selain AS, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri juga meringkus SAS, AS, MR, AA, MM, M, dan MAN. Total ada tujuh terduga teroris yang kini sedang dalam pemeriksaan.
Selanjutnya, SAS, kata Ramadan, mengetahui aksi yang akan dilakukan L dan YSF alias D, serta bersama-sama mengikuti kajian di Villa Mutiata. Untuk MR, ia disebut ikut melakukan survei ke lokasi yang dijadikan sasaran aksi oleh L dan YSF alias D.
"Kemudian AA, sama mengikuti perencanaan, kajian dan baiat kepada Abu Bakar Al Bhagdadi di Villa Mutiara. Lalu ada MM yang mengetahui perencanaan L dan YSF aliad D dan memberikan motivasi," kata Ramadan.
Lalu, terduga teroris kedua yang ditangkap adalah M. Ia adalah kakak ipar SAS, yang juga telah ditangkap oleh Densus 88 pada 29 Maret 2021. Terakhir adalalah M alias MAN. Ramadan mengatakan, M alias MAN melihat L, pelaku pria bom bunuh diri, menggunakan motor berangkat menuju Gereja Katedral. "Dia juga tahu SAS mengikuti kajian di Villa Mutiara."